
Nasional, Kabarterdepan.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui platform media sosial Facebook dan menangkap enam tersangka.
Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah konten berbau asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka menjadi viral. Grup tersebut memuat unggahan yang mengandung unsur incest dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Penyelidikan dimulai dengan penerbitan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025. Melalui teknik pemantauan dan profiling terhadap akun mencurigakan, penyidik berhasil mengamankan enam tersangka yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu dari mereka, berinisial MR, diketahui sebagai admin sekaligus pencipta grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.
Sementara itu, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, mengungkap bahwa sejumlah korban yang teridentifikasi masih berusia antara 7 hingga 12 tahun. Para pelaku memanfaatkan relasi keluarga atau lingkungan untuk melakukan pelecehan seksual dan mendokumentasikan tindakan tersebut.
“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” jelasnya.
Polri kini bekerja sama dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan sejumlah lembaga terkait guna memastikan pemulihan menyeluruh bagi para korban, termasuk rehabilitasi medis, pendampingan hukum, dan penyediaan rumah aman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten ini. Mari bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap aman, terutama bagi anak-anak,” tambahnya.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit ponsel, satu laptop, satu komputer, tiga akun Facebook, lima akun email, serta ratusan konten pornografi anak.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, terutama yang menyasar anak, dan mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan dugaan serupa di dunia maya. (*)
