
Kota Batu, Kabarterdepan.com- Sat Reskrim Polres Batu menetapkan pelaku pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren HM, berlokasi di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menjadi tersangka.
Peristiwa yang telah viral itu pada 2024 lalu itu, kini terus bergulir hingga puncaknya menjadi atensi dan perhatian publik tertuju pada pemberitaan hingga saat ini.
Berkaitan hal tersebut, pada akhirnya Sat Reskrim Polres Batu menetapkan pelaku berinisial AMH (69) menjadi tersangka, melalui konferensi pers di Mapolres Batu, Jalan AP Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo Kota Batu, pada Kamis (22/5/2025).
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata pada saat memimpin konferensi pers menjelaskan, bahwa kejadian tersebut pada September 2024, TKP di seputaran lingkungan Pondok Pesantren HM, yang berlokasi di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Korban ada dua anak dibawah umur yang merupakan santriwati berinisial (RA) pelajar kelas 2 SD, yang berasal dari Kabupaten Jember. Kedua santriwati berinisial (P) masih saudaranya kelas 1 SD berasal dari Kota Probolinggo,” terangnya.
Mantan Kapolsek Klojen ini menambahkan, pelaku yang telah diterapkan tersangka memiliki dua tempat tinggal, yang pertama di Desa Babat, Lamongan dan di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Modus operandi berdasarkan dari keterangan korban, berikut hasil visum pertama maupun visum yang kedua, yang dimana hasil visum yang kedua memperkuat visum yang pertama. Jadi, kesimpulannya keterangan dari korban merupakan keterangan yang konsisten dan bisa dipertanggung jawabkan, dapat dipercaya sebagai keterangan saksi kunci dalam penegakan hukum,” imbuhnya.
Kapolres Batu juga mengungkapkan, jika pelaku pencabulan belakangan diketahui bukan pengurus Pondok Pesantren HM, namun masih keluarganya dari pemilik Pondok Pesantren HM.
“Modus yang dilakukan tersangka ketika korban buang air kecil, lalu dibersihkan istilahnya istinja. Namun apa yang dilakukan itu bukan haknya, karena secara etika dan moral juga tidak tepat untuk melakukan itu tidak punya kapasitas, karena tersangka bukan dari pengurus maupun pendidikan dari Pondok Pesantren HM,” ungkapnya.
Berkaitan dengan alat bukti, menurut AKBP Andi pihaknya juga sudah mengantongi keterangan berdasarkan dari para saksi sejumlah enam orang.
“Rinciannya ada keterangan ahli, keterangan surat atau hasil visum et repertum baik yang pertama maupun yang kedua. Maka, dengan itu kami menetapkan pasal 82 junto pasal 76 huruf e dari undang-undang nomor 35, yakni tentang perlindungan anak, dan kepada tersangka berpotensi diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Tersangka Tidak Ditahan
Lebih lanjut, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata juga mengungkapkan, jika saat ini tersangka tidak ditahan dengan alasan lanjut usia.
“Untuk tersangka memang tidak ditahan, karena mempertimbangkan usianya (69), selain itu tidak akan melarikan diri, karena keluarganya juga salah satu tokoh agama terkenal di Kota Batu,” paparnya.
Kedua Korban Dalam Perlindungan KPAI
Masih berkaitan dengan kasus pencabulan yang dimaksud, saat ini kedua korban sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing, namun tetap dalam pengawasan dan perlindungan dari KPAI
“Untuk kedua korban, sudah dipulangkan kepada keluarganya berikut juga mendapatkan perlindungan dan pengawasan dari KPAI,” pungkas AKBP Andi Yudha Pranata. (Yan)
