
Internasional, Kabarterdepan.com – Seorang biksu senior berusia 70 tahun di Thailand, Phra Thamma Wachiranuwat, yang menjabat sebagai Kepala Wihara Wat Rai Khing, diduga menggelapkan dana kuil sebesar 300 juta baht (sekitar Rp148 miliar) untuk perjudian.
Dilansir dari Bangkok Post, kasus ini terungkap setelah penyelidikan rahasia yang dilakukan oleh polisi selama delapan bulan. Dalam operasi penyamaran di kuil yang berlokasi di distrik Samphran, Provinsi Nakhon Pathom itu, ditemukan bukti bahwa kepala wihara tersebut memerintahkan pengurus kuil untuk mentransfer dana dari rekening kuil ke rekening pribadinya.
Uang tersebut kemudian dilacak dan diketahui ditransfer ke rekening seorang wanita yang diduga merupakan perantara dari situs perjudian online. Penyidik menemukan bahwa sekitar 300 juta baht telah dipindahkan dari rekening kuil ke rekening pribadi sang kepala wihara selama lima tahun terakhir.
Lebih mengejutkan lagi, pihak penyidik juga menemukan transaksi keuangan bernilai setidaknya 500 juta baht antara rekening pribadi biksu tersebut dan rekening yang terkait dengan situs perjudian. Selain itu, Phra Thamma Wachiranuwat diketahui juga meminjam uang dari biksu senior di wihara lain.
Phra Thamma Wachiranuwat ditangkap kepolisian Bangkok pada Kamis (15/5/2025) lalu.
“Penangkapan ini dilakukan untuk menjaga kemurnian agama kita,” ujar Wakil Komisaris CIB, Jaroonkiat Pankaew.
Atas perbuatannya, Phra Thamma Wachiranuwat dijerat dengan dakwaan kejahatan jabatan dan penggelapan saat menjabat sebagai pejabat pemerintah dalam kapasitasnya sebagai pejabat agama Buddha tingkat daerah.
Wat Rai Khing dikenal sebagai salah satu kuil paling terkenal di Thailand dan menjadi tujuan wisata rohani bagi ribuan pengunjung lokal dan mancanegara setiap tahunnya.
Kasus ini pun mengejutkan banyak pihak, pasalnya sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha, masyarakat mengandalkan dana dari pemberian persembahan untuk keberuntungan dan reinkarnasi yang lebih baik namun justru disalahgunakan. (Riris*)
