Viral Nenek 92 Tahun Diseret ke Pengadilan, Dituding Palsukan Sertifikat Tanah Warisan

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250520 110228 TikTok
Tangkapan Layar nenek 92 Tahun saat dipapah kuasa hukumnya menjalani sidang perdana di PN Denpasar. (@Vinsensius_jala)

Denpasar, Kabarterdepan.com — Jagat media sosial dihebohkan dengan video seorang nenek renta berusia 92 tahun yang tertatih-tatih masuk ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Nenek tersebut, diketahui bernama Ni Nyoman Reja, menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang diduga berkaitan dengan sengketa warisan keluarga.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @Vinsensius_jala, yang juga merupakan kuasa hukum nenek Reja, memperlihatkan momen ketika sang nenek dipapah memasuki ruang sidang. Tubuh kurusnya yang rapuh dan langkahnya yang terseret pelan memantik simpati warganet.

Dalam sidang perdana di PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ni Nyoman Reja dengan Pasal 263 Jo dan Pasal 277 Jo pasal 5 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Nenek ini sudah mengikuti sidang perdana. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, nenek yang sudah tua renta ini yang jalannya teseok-seok, bahasanya terpatah-patah karena faktor usia, jadi dia didakwa dengan pasal dakwaan yang pertama melanggar pasal 263 yaitu pemalsuan surat itu ancamannya 6 tahun penjara, yang kedua pasal 277 tentang pemalsuan asal-usul seseorang dan itu ancamannnya sama 6 tahun penjara,” jelas Vinsensius Jala, kuasa hukum terdakwa, dikutip dari videonya, Senin (19/5/2025).

Ia menegaskan bahwa proses hukum memang harus dijalani, namun berharap agar penegakan hukum tidak semata-mata berlandaskan pada teks undang-undang, melainkan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Jadi sekarang nenek kita ini lagi dihadapkan dengan dua ancaman tadi. Sebagai kuasa hukum, saya hanya berharap bahwa dalam proses penegakan hukum tidak hanya mengedepankan yang namanya kepastian hukum apa yang tertulis itu yang diterapkan, tidak hanya mengedepankan keadilan tetapi harus dipertimbangkan juga dari sisi kemanfaatannya hukum itu sendiri,” tambah Vinsensius.

Dari informasi yang beredar, kasus tersebut berawal dari sengketa tanah warisan yang melibatkan beberapa anggota keluarga besar.

Ni Nyoman Reja dituduh memalsukan dokumen silsilah keluarga, yang kemudian dijadikan dasar untuk mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah.

Pelapor dalam kasus ini mengklaim bahwa dokumen yang digunakan terdakwa tidak sah dan merugikan pihak lain dalam pembagian warisan.

Meski usianya sudah sangat lanjut, pihak kuasa hukum menekankan bahwa Ni Nyoman Reja bersikap sangat kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Video yang viral ini menuai beragam komentar dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan seorang nenek sepuh harus hadir di ruang sidang. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page