
Sragen, kabarterdepan.com – Penerimaan murid baru melalui Jalur Zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini telah diubah menjadi Jalur Domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Meski dimaksudkan untuk memperbaiki sistem, kebijakan ini justru menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan calon siswa dalam memilih sekolah.
Salah satu hal yang dipersoalkan dalam SPMB 2025 adalah ketimpangan dalam pengakuan piagam non-akademik yang menjadi kriteria penilaian pada Jalur Prestasi.
Orang tua calon siswa mempertanyakan mengapa hanya piagam atau sertifikat yang dimiliki oleh ketua OSIS, ketua Pramuka, dan ketua Hizbul Wathan yang diakui. Sementara itu, pengurus atau anggota lainnya tidak mendapatkan penghargaan yang setara.
“Semua pengurus OSIS bekerja sama. Tapi kenapa hanya ketua yang mendapatkan poin tambahan? Ini sangat tidak adil,” keluh SR salah satu orang tua calon siswa di Sragen, Senin (19/5/2025).
Permasalahan ini menjadi perhatian khusus, terutama dalam pendaftaran ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri, yang menyediakan kuota Jalur Prestasi hingga 75 persen.
Para orang tua khawatir anak-anak yang aktif berorganisasi dan berprestasi tidak dapat bersaing hanya karena tidak menjabat sebagai ketua.
“Jalur pendaftaran dan kuota di SMK Negeri hanya terdiri dari tiga jalur, yakni Prestasi 75 persen, Afirmasi 15 persen, dan Domisili 10 persen,” jelasnya.
Selain itu, sebagian orang tua calon siswa yang rumahnya berdekatan dengan sekolah juga mengeluhkan kuota Jalur Domisili yang hanya ditetapkan sebesar 10 persen. Mereka menilai bahwa kuota tersebut seharusnya ditambah minimal menjadi 15 persen.
“Jangan sampai anak kami yang tinggal dekat dengan sekolah tidak bisa diterima hanya karena pembatasan kuota Domisili. Padahal kami tinggal berdekatan dengan sekolah,” ungkap YN orang tua siswa lainnya.
Masyarakat berharap pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan, serta membuka ruang evaluasi terhadap aturan piagam prestasi non-akademik, agar setiap siswa yang aktif dan berkontribusi di sekolah memiliki kesempatan yang adil.
Diketahui, kebijakan SPMB ini diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/135 Tahun 2025, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3/06498 Tahun 2025. Surat keputusan tersebut memuat petunjuk teknis dan petunjuk operasional penyelenggaraan penerimaan murid baru untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Adapun rincian jalur pendaftaran dan kuota di SMA Negeri Jawa Tengah adalah Jalur Prestasi: 30 persen, Jalur Afirmasi: 32 persen, Jalur Domisili: 33 persen dan Jalur Mutasi: 5 persen
Sementara untuk SMK Negeri, Jalur Prestasi: 75 persen, Jalur Afirmasi: 15 persen, dan Jalur Domisili: 10 persen
Jadwal Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Jawa Tengah:
Pembukaan dan verifikasi akun: 26 Mei – 10 Juni 2025
– Aktivasi akun: 3 Juni – 10 Juni 2025
– Pemilihan sekolah atau jurusan: 12 Juni – 17 Juni 2025
– Pengumuman hasil seleksi: 20 Juni 2025
– Daftar ulang: 23 Juni – 26 Juni 2025 (Masrikin).
