Sidang Hasto: Hasyim Asy’ari Beberkan Kisah di Balik Penangkapan Wahyu Setiawan

Avatar of Redaksi
IMG 20250517 WA0002
Eks Ketua Umum KPU, Hasyim Asy’ari, memberikan keterangan dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengaku pernah merasa penasaran mengenai peristiwa penangkapan rekannya, mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pernyataan itu ia sampaikan ketika bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (16/5/2025).

Wahyu Setiawan sendiri ditangkap KPK pada awal tahun 2020 karena terlibat kasus suap. Dalam persidangan, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyai Hasyim mengenai pertemuan antara Hasto dan Wahyu. Namun, Hasyim mengaku tidak menyaksikan langsung pertemuan tersebut.

“Ada informasi dari orang lain mengenai adanya pertemuan tersebut?” tanya jaksa.

“Saya lupa, ya,” jawab Hasyim.

Menanggapi jawaban tersebut, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Hasyim, khususnya BAP nomor 15, yang mencantumkan bahwa Hasyim memperoleh informasi mengenai pertemuan Hasto dan Wahyu dari Rahmat Setiawan Tonidaya alias Toni, yang merupakan staf Wahyu.

“Baik, kami mohon izin membacakan Majelis, keterangan saksi di nomor 15 halaman 6, ‘agar Saudara jelaskan apakah Saudara pernah mengetahui ada pertemuan antara Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan?’ Jawaban Saudara, ‘dapat saya jelaskan bahwa saya mengetahui dari cerita Toni, staf Wahyu. Bahwa terjadi pertemuan di Pejaten Village, Kemang, antara Wahyu Setiawan dan Hasto Kristiyanto dan hal ini juga dibenarkan dari cerita Yakub Widodo kepada saya’,” ujar jaksa.

Dalam persidangan itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa Toni sempat turut diamankan oleh KPK bersama Wahyu saat OTT berlangsung, namun kemudian dibebaskan.

Ia mengaku rasa penasaran muncul karena tidak menyaksikan langsung proses OTT tersebut dan hanya mendapat cerita dari Toni.

“Oh ya karena saya tidak melihat sendiri, saya mendapatkan informasi, keterangan dari Mas Toni, stafnya Mas Wahyu, karena seingat saya waktu itu, ketika Mas Wahyu dalam perjalanan menuju perjalanan dengan Mas Toni,” ucap Hasyim.

“Itu kemudian di, apa ya, katakan diamankan oleh KPK tapi beberapa hari kemudian Mas Toni dibebaskan. Saya pengin tahu sesungguhnya ada cerita apa di situ,” lanjutnya.

Ketika jaksa menanyakan identitas Toni, Hasyim menjawab, “Tonidaya, dulu stafnya Mas Wahyu.”

“Yang sama-sama di pesawat itu?” tanya jaksa.

“Betul,” sahut Hasyim.

Dalam sidang sebelumnya, Toni juga telah bersaksi dan menceritakan detik-detik Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Bangka Belitung.

Saat itu Wahyu dan Toni sedang menunggu waktu naik ke pesawat. Wahyu sudah berada di dalam pesawat kelas bisnis ketika situasi mencurigakan mulai terasa bagi Toni.

Karena pesawat tak kunjung lepas landas, Toni mencari tahu dan diberi tahu bahwa Wahyu telah diturunkan dan dibawa ke garbarata. Toni kemudian menyusul.

Setelah bertemu, Wahyu meminta Toni ikut ke kantor KPK. Di sana, mereka sempat salat dan berbincang.

“Setelah salat, terus kami sempat merokok sebentar di sela ruang wudu di depan musala di sudut itu. Saya tanya ‘ini permasalahan apa, Pak?’. \[Dijawab Wahyu], ‘Wah, kamu enggak tahu, Ton’,” tutur Toni saat bersaksi pada sidang 25 April lalu.

“Terus tentu, kan, di situ ada dikenalkan ke Pak Donny (Tri Istiqomah), dan Pak Saeful (Bahri) terus ada Bu (Agustiani) Tio juga, terus dikenalkan, seperti itu,” tambahnya.

Toni pun akhirnya memahami bahwa Wahyu ditangkap karena keterlibatannya dalam suap untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses PAW dan juga menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia disebut sebagai pihak yang ikut menyediakan dana untuk menyuap agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.

Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio disebut mencapai Rp 600 juta. Pemberian itu diduga dilakukan bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri.

Selain itu, Hasto didakwa mencoba menggagalkan penyidikan dengan mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.

Bahkan, ketika operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku dilakukan, Hasto memerintahkan penjaga rumahnya bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun agar merendam ponsel ke dalam air dan segera melarikan diri.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024 atau empat hari sebelum ia diperiksa KPK sebagai saksi, Hasto juga meminta stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak disita oleh KPK. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page