Hasyim Asy’ari: Pengajuan Harun Masiku Jadi Anggota DPR Dilakukan oleh PDI-P, Bukan Hasto

Avatar of Redaksi
IMG 20250517 WA0000
Eks Ketua Umum KPU, Hasyim Asy’ari, memberikan keterangan dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa permintaan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI diajukan secara resmi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), bukan atas inisiatif pribadi dari Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Hal ini diungkapkan Hasyim saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI atas nama Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto sebagai terdakwa.

Dalam sidang tersebut, pengacara Hasto, Patra M. Zen, mempertanyakan kepada Hasyim siapa pihak yang mengirimkan surat-surat berisi nama calon anggota DPR dari PDI-P ke KPU.

“Yang mengajukan nama-nama calon anggota legislatif, Pak Hasto atau DPP PDI Perjuangan?” tanya Patra saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Menanggapi hal itu, Hasyim menjelaskan bahwa hubungan kelembagaan antara KPU dan partai politik bukan bersifat personal, melainkan institusional.

Ia menekankan bahwa pihak yang menandatangani dokumen resmi biasanya adalah pejabat struktural partai, seperti ketua umum atau sekretaris jenderal.

“Kalau Mas Hasto kapasitasnya sebagai Sekjen karena suratnya kan ada kop resmi partai politik,” jelas Hasyim.

Selanjutnya, Patra menanyakan mengenai permohonan uji materi terhadap Pasal 54 Ayat 5 huruf K dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Ia ingin mengetahui apakah uji materi tersebut diajukan oleh Hasto atau oleh PDI-P.

Hasyim kemudian menegaskan bahwa uji materi tersebut juga berasal dari PDI-P, bukan dari Harun Masiku.

Selain itu, Hasyim turut menjelaskan tentang adanya surat dengan nomor 25761/DPP/8/2019 yang berisi permintaan agar suara yang sebelumnya diperoleh Nazaruddin Kiemas dalam Pemilu Legislatif 2019 dialihkan kepada Harun Masiku. Permintaan itu muncul setelah Nazaruddin meninggal dunia.

“Kami di KPU waktu itu kepada pihak yang berkirim surat, yang berkirim surat atas nama DPP PDI Perjuangan. Maka kemudian, surat balasan atau surat jawaban atau respons kami kepada pengirim surat yaitu DPP PDI Perjuangan,” kata Hasyim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa diangkat menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa telah menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page