
Jakarta, Kabarterdepan.com — Suasana sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku memanas saat kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, meluapkan emosinya kepada penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo.
Patra mempersoalkan pernyataan Arif dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 20 halaman 12 tertanggal 6 Januari 2025, yang menyebut Hasto sebagai aktor intelektual dalam skandal suap Harun Masiku.
“Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual, wah ini ngeri. Saya bacakan biar enggak salah, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, ‘menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Begitu kan ya, Pak? Jadi menurut pendapat Bapak, aktor intelektualnya itu Pak Hasto?’” ujar Patra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Arif mengakui bahwa pernyataan itu benar sebagaimana tertuang dalam BAP.
Patra kemudian menggali lebih jauh dengan menanyakan apakah Arif pernah melihat, mendengar, atau menyaksikan secara langsung bahwa Hasto memerintahkan operasi suap tersebut.
Arif menjawab bahwa pendapatnya didasarkan pada petunjuk berupa percakapan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.
“Itu memang berada dalam satu kesatuan dengan saudara terdakwa, karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan,” jelas Arif.
Selain itu, Arif menyebut pernyataannya juga berdasarkan keterangan calon saksi, yaitu Saeful Bahri yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Namun, pernyataan Arif membuat Patra berang. Ia menilai bahwa pendapat pribadi tak seharusnya dijadikan dasar untuk menuduh kliennya.
“Jangan pendapat Bapak. Ini gara-gara pendapat Bapak, ‘menurut pendapat saya’, orang dideritakan sekarang, dipenjara,” kata Patra dengan nada tinggi.
Ia kembali menegaskan pertanyaannya, meminta Arif menjawab apakah ia melihat langsung Hasto memerintahkan Harun Masiku.
“Sekarang saksi fakta ini, saudara lihat langsung enggak?” tanya Patra.
“Enggak,” jawab Arif.
“Lihat langsung kah, dengar langsung kah Pak Hasto memerintahkan para pihak yang terlibat?” tanya Patra lagi.
“Enggak,” tegas Arif.
Patra lalu mempertanyakan asumsi Arif bahwa Hasto menalangi dana suap sebesar Rp400 juta untuk Harun Masiku. Ia mempertanyakan asal muasal keyakinan itu.
“Pendapat Bapak, Pak Hasto Kristiyanto menalangi Rp 400 juta, banyak duitnya Pak Hasto. Dari mana saudara tahu?” tanya Patra.
“Itu dari hasil permintaan keterangan,” jawab Arif singkat.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari skandal suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan KPK dengan menyembunyikan informasi dan membantu Harun melarikan diri. (Fajri)
