
Sragen, kabarterdepan.com –
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sragen memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 tertinggi dibandingkan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di Kabupaten Sragen.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, Haryanti, menyampaikan bahwa terdapat 10 OPD di Sragen yang menerima alokasi DBHCHT tahun ini.
“Anggaran dari bagi hasil cukai rokok difokuskan pada tiga bidang, yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum di Kabupaten Sragen,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat siang (16/5/2025).
Alokasi DBHCHT Kabupaten Sragen pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp18.866.242.000. Jumlah ini meningkat sebesar 58,3 persen atau sekitar Rp6.953.442.514 dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp11.912.799.486.
“Dinas Kesehatan menjadi penerima alokasi terbesar, yakni sebesar Rp8.094.363.928, disusul Dinas Sosial dengan Rp5.150.000.000, kemudian Dinas Pertanian Rp1.500.000.000, dan Satpol PP sebesar Rp1.131.974.520,” jelas Haryanti.
Lebih lanjut, OPD lain yang turut menerima alokasi adalah:
Bagian Perekonomian Setda: Rp550.000.000
Dinas Tenaga Kerja: Rp383.630.552
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag): Rp300.000.000
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo): Rp400.000.000
Bagian Hukum: Rp150.000.000
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora): Rp200.000.000
Dari sisi wilayah, alokasi DBHCHT Kabupaten Sragen menempati posisi kelima tertinggi di antara kabupaten/kota se-Solo Raya. Posisi pertama ditempati Kabupaten Boyolali dengan alokasi sebesar Rp32.902.439.000, disusul Kabupaten Klaten (Rp27.752.083.000), Kabupaten Wonogiri (Rp26.534.027.000), dan Kabupaten Karanganyar (Rp20.283.305.000).
Kabupaten Sragen berada di urutan kelima dengan Rp18.866.242.000, diikuti oleh Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp17.670.579.000 dan Kota Surakarta dengan Rp16.320.938.000.
Sementara itu, total alokasi DBHCHT untuk Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 tercatat mencapai Rp1.461.965.025.000. Jumlah ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 976/37 Tahun 2024 tentang Alokasi DBHCHT bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. (Masrikin).
