Dugaan Korupsi Kades Jurangjero Blora Tetap Diproses Meski Laporan Dicabut

Avatar of Redaksi
IMG 20250514 WA0111
TUNJUKAN BERKAS : Waluyojati menunjukkan berkas pencabutan laporan dugaan korupsi di Kejari Blora

Blora, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memastikan tetap melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, meski laporan telah dicabut oleh pelapor.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, menjelaskan kasus dugaan korupsi termasuk dalam delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum tetap berlanjut meskipun laporan telah dicabut.

“Nanti kita pelajari surat pencabutannya dulu dan menunggu petunjuk pimpinan. Karena dugaan tipikor adalah delik biasa, bukan delik aduan,” jelas Jatmiko, Kamis (15/05/2025).

Lebih lanjut, Jatmiko menjelaskan bahwa delik biasa adalah tindak pidana yang penegakan hukumnya, tidak memerlukan pengaduan dari korban atau pihak tertentu. Negara tetap berhak menuntut jika terdapat pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan publik.

“Contoh delik biasa seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan berat, hingga korupsi. Semua itu tidak dapat dihentikan meski laporan dicabut oleh pelapor,” tambahnya.

Jatmiko, juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk terlapor, tetap ada hak hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan warga Desa Jurangjero, Waluyojati, yang menuding adanya penyalahgunaan anggaran desa untuk proyek Jalan Usaha Tani (JUT) dan PTSL pada tahun 2021.

Namun, pada Rabu (14/05/2025), laporan tersebut dicabut oleh pelapor. Meski begitu, Kejari Blora tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page