Dewan Pers Luncurkan Satnas, Jawab Maraknya Kekerasan terhadap Jurnalis

Avatar of Redaksi
IMG 20250515 WA0093
Eks Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan kepengurusan Dewan Pers baru periode 2025-2028 di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. (Fajri/Kabarterdepan com)

Jakarta, Kabarterdepan com – Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers periode 2023–2025, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis dalam tiga tahun terakhir, terutama yang terjadi di ranah digital.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan anggota Dewan Pers pada Rabu (14/5/2025).

“Soal upaya perlindungan kepada jurnalis, harus diakui tiga tahun terakhir, angka kekerasan terhadap jurnalis dalam berbagai bentuk, terutama melalui ruang digital, sangat tinggi,” ujar Ninik.

Ia menekankan bahwa jurnalis perempuan merupakan kelompok yang paling rentan, dengan angka kekerasan seksual di ruang digital yang tergolong sangat tinggi.

“Sebanyak 87 persen jurnalis perempuan menjadi korban kekerasan seksual di ruang digital,” imbuhnya.

Tak hanya kekerasan digital, Ninik juga menyinggung kekerasan fisik yang masih sering dialami oleh jurnalis, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menilai bahwa sistem perlindungan bagi jurnalis korban kekerasan belum memadai dan belum berjalan secara menyeluruh.

“Sampai hari ini, upaya perlindungan kepada jurnalis yang mengalami kekerasan belum terpenuhi secara sistematis,” katanya.

Ia turut menyoroti lemahnya proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis, yang kerap tidak membuahkan hasil.

“Jangan sampai pelaporan hanya jadi perjuangan tanpa hasil. Walau memang ada juga kasus yang berhasil ditindaklanjuti,” kata Ninik.

Sebagai respon konkret terhadap situasi tersebut, Dewan Pers bersama Institute for Media & Society (IMS) telah membentuk Satuan Tugas Nasional Perlindungan Keselamatan Jurnalis (Satnas).

Satgas ini dibentuk melalui rapat pleno dan bertujuan mempercepat penanganan berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis dalam seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari peliputan hingga publikasi.

“Dengan adanya Satnas, diharapkan ada percepatan penyelesaian, kepastian hukum, dan pemulihan bagi korban, serta keadilan bagi jurnalis yang menjalankan tugas,” tegas Ninik.

Menutup masa jabatannya, Ninik juga menegaskan pentingnya memperluas cakupan perlindungan terhadap kelompok media yang selama ini belum banyak mendapat perhatian, seperti pers kampus dan media alternatif.

Ia menyebut kelompok ini memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan pers Indonesia ke depan.

“Mereka adalah bagian dari masa depan kehidupan pers kita. Sudah saatnya mereka juga mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Langkah pembentukan Satnas sekaligus upaya mengakomodasi perlindungan bagi media alternatif dan pers kampus menunjukkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus bersifat menyeluruh.

Dalam kondisi ketika kekerasan fisik maupun digital terhadap jurnalis masih tinggi, pendekatan sistematis menjadi keharusan untuk memastikan keberlangsungan jurnalisme yang sehat dan aman. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page