
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memacu percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai bagian dari program nasional penguatan ekonomi desa.
Dalam tahap awal, sebanyak 60 hingga 70 koperasi ditargetkan peluncuran pertengahan bulan ini dari total 102 Kopdes yang ingin dibentuk hingga akhir 2025.
Dukungan penuh pun diberikan termasuk dari sisi anggaran. Pemkab Mojokerto melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto telah mengalokasikan dana sebesar Rp400 juta untuk mendukung proses pembentukan Kopdes Merah Putih.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai pengurusan akta notaris dan berbagai kegiatan operasional rapat koordinasi di desa-desa.
“Kita lakukan pergeseran anggaran saat efisiensi bulan kemarin, salah satunya memfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih. Pergeseran anggaran sekitar Rp400 juta,” jelas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muhtar, dalam acara Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UMK (PK2UMK), Selasa (13/5/2025).
Dari dana tersebut, sekitar Rp1,7 juta dialokasikan untuk pengurusan akta notaris per koperasi, sementara sisanya digunakan untuk mendukung musyawarah desa dan rapat koordinasi lainnya.
Hingga kini, sedikitnya 60 desa telah melaksanakan musyawarah desa khusus, dan 23 desa di antaranya sudah menyerahkan berkas ke notaris.
Meski berbasis ekonomi desa, keberadaan Kopdes Merah Putih tidak dimaksudkan untuk menggantikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melainkan berjalan secara paralel dan saling menguatkan.
Menurut Muhtar, pembentukan koperasi desa ini dibagi ke dalam tiga skema yaitu pengembangan koperasi yang sudah ada, revitalisasi koperasi lama, dan pembentukan koperasi baru.
“Di Kabupaten Mojokerto ini ada sekitar 70 persen koperasi wanita (kopwan) aktif yang dibentuk pada tahun 2009–2010. Ini akan dikembangkan menjadi Kopdes Merah Putih,” tambahnya.
Dukungan anggaran pun masih akan terus bergulir. Pemkab Mojokerto akan mengalokasikan dana pembentukan Kopdes Merah Putih dalam pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) 2025 yang ditargetkan disahkan Juli dan direalisasikan pada Agustus–September.
“Selanjutnya, kita akan selesaikan di PAK atau menggunakan BTT sambil menunggu surat edaran dari Kemendagri,” tambah Muhtar.
Untuk memastikan koperasi berjalan profesional dan berkelanjutan, Pemkab Mojokerto juga mewajibkan pelatihan dan sertifikasi bagi para pengurus dan pengawas koperasi. Mereka harus mengantongi sertifikat kompetensi resmi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Selain itu, seluruh koperasi juga diwajibkan menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP) dalam pengelolaan keuangannya. Hal ini menjadi syarat agar koperasi dapat dinilai sehat secara administratif dan finansial. Koperasi yang tidak memenuhi standar akan masuk dalam daftar pengawasan khusus.
Dalam pelaksanaannya, Kopdes Merah Putih diberikan keleluasaan untuk memilih sektor usaha yang sesuai dengan potensi lokal masing-masing desa. Beberapa bidang usaha yang direkomendasikan antara lain toko sembako, simpan pinjam, apotek desa, bengkel motor, dan penyediaan sarana pertanian.
“Setiap desa bebas menentukan fokus usaha koperasi, asal sesuai dengan potensi lokal dan dicantumkan dalam akta pendirian,” kata Muhtar.
Muhtar juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam mendukung koperasi yang akan menjadi tulang punggung ekonomi desa.
“Semakin besar keuntungan koperasi semakin besar pula Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterima anggota. Maka dari itu, mari bersama-sama dukung pembentukan Kopdes Merah Putih demi kemajuan desa,” bebernya.
Sementara, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang akuntabel untuk mendorong pertumbuhan sektor koperasi dan UMK.
Pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, baik untuk biaya pengurusan notaris maupun biaya operasional.
“Sebagai wujud respons yang cepat, pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mengalokasikan anggaran, baik untuk biaya pengesahan notaris maupun biaya lain untuk operasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui pergeseran anggaran yang sudah dapat diserap dan dilaksanakan,” jelas Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu. (Riris*)
