
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Yogyakarta melakukan monitoring terhadap sejumlah tempat usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan Tirtodipuran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (14/5/2025).
Monitoring tersebut dilakukan bersama sejumlah stakeholder antara lain Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta dan Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kesbangpol Kota Yogyakarta Bayu Laksmono menyampaikan pihaknya membentuk tim Pemantauan Orang Asing (POA).
Salah satu yang menjadi titik monitoring POA adalah Mediterranea Restaurant yang juga mempekerjakan orang asing.
“Kebetulan tenaga kerja asingnya merupakan suaminya, kapasitas di sini kami tidak mempermasalahkan asingnya. kami lebih ke wawancara antara pemerintah dan pengguna tenaga kerja asing, sehingga komunikasi berjalan dua arah,” katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan sebagai pengawasan, namun melihat kondisi penggunaan orang asing oleh tempat usaha.
Selain di Restoran Mediterania, pihaknya juga mendatangi Chocolate Monggo yang lokasinya tidak jauh dari monitoring di lokasi pertama.
Anggota TPO, Shadri Saputra menyampaikan bahwa di Kota Yogyakarta pemanfaatan tenaga kerja asing belum terlalu banyak. Hal tersebut berdasarkan sistem yang dimiliki oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).
Pihaknya terus berupaya untuk melakukan edukasi terkait penggunaan tenaga kerja asing dalam berbagai bidang kepada pelaku usaha.
“Kita megedukasi terkait ketentuan yang harus diterapkan kepada pekerja asing. Termasuk beliau pekerja pendampingnya dari Indonesia. Tenaga kerja asingnya bagaimana harus belajar bahasa indonesia, jadi hal itu yang kita lihat,” katanya.
Minimnya pengalaman dari tenaga kerja lokal di bidang yang digeluti disebutnya menjadi alasan para pemilik usaha memanfaatkan tenaga kerja asing dengan kapasitas yang diperhitungkan dan pengalaman yang lebih matang, terutama untuk pengolahan makanan.
“Karena pada prinsipnya (tenaga kerja asing) ini merupakan jembatan yang memang tidak bisa dipenuhi oleh pekerja di Indonesia, dalam hal ini posisinya sebagai chef untuk memasak masakan dari Eropa,” ujarnya.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta Don Making menyampaikan di seluruh DIY terdapat 65 orang asing yang sedang bekerja yang sudah terdaftar.
Sementara untuk yang belum terdaftar, pihaknya belum melakukan pendalaman. Kendati begitu, jika ditemukan TKA asing maka akan dilakukan sejumlah tindakan administratif.
“Kami pasti akan melakukan tindakan administratif, bisa deportes, pendetensian maupun peringatan,” katanya. (Hadid Husaini)
