
Dharmasraya,KabarTerdepan.com— Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun meninggal dunia secara tragis setelah dianiaya ayah tirinya sendiri di Kenagarian Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, pada Senin, (12/5/2025).
Kekerasan tersebut diduga dipicu oleh konflik utang-piutang yang melibatkan orang tua atau ayah tiri korban.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, keluarga korban memiliki tunggakan pinjaman di sebuah lembaga simpan pinjam masyarakat, yang belum diketahui secara pasti nama resminya disebut-sebut “Marta” atau “Pancasila”.
Karena tidak mampu melunasi utang, orang tua korban memilih menghindar dari pihak penagih. Diduga kuat, korban secara tidak sengaja memberi tahu pihak penagih mengenai lokasi persembunyian orang tuanya.
“Hal ini mungkin memicu kemarahan ayah tirinya yang kemudian melakukan penganiayaan berat terhadap si korban,” ujar sopi, warga setempat.
Dalam kondisi emosi, pelaku memukul dan menginjak korban berulang kali hingga mengalami luka serius. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Koto Baru, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang diderita.
“Iya. Salah seorang saksi tadi di lapangan menyebutkan, aksi kekerasan itu telah terekam dalam video yang direkam oleh pihak penagih utang dan kini telah diamankan oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti,” ujarnya lagi
Hingga saat ini, pelaku masih dalam status buron. Kapolres Dharmasraya melalui pernyataan resminya menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif terhadap pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang perwakilan Polres Dharmasraya.
Warga sekitar mengaku geram atas kejadian tersebut dan berharap pelaku segera ditangkap demi menjaga situasi tetap kondusif.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan keluarga serta pengawasan terhadap praktik pinjaman ilegal atau berisiko tinggi di tengah masyarakat.(Dicka)
