
Blora, Kabarterdepan.com – Ribuan warga Blora yang terdampak penghentian aktivitas penambangan minyak di Sumur Tua Ledok dan Semanggi sejak 26 Februari 2025, hingga kini masih menunggu kepastian izin operasi yang dijanjikan.
Ketua Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL), Daryanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 731 warga menggantungkan hidupnya pada aktivitas penambangan sumur tua di Ledok, Kecamatan Sambong, Blora.
“Setiap penambang punya keluarga, anak, dan istri. Kalau dihitung, ada ribuan perut yang terdampak akibat penghentian aktivitas tambang ini,” kata Daryanto, Senin (12/05/2025).
Daryanto bersama ratusan warga lainnya masih menanti kepastian hukum yang disebutkan telah sampai di meja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Harapan kami, bagaimana agar warga Ledok bisa bekerja lagi. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang,” harapnya.
Sejak penghentian operasi tambang pada 26 Februari 2025, aktivitas penambangan berhenti total. Daryanto menekankan pentingnya percepatan izin agar masyarakat tidak jatuh ke jurang kemiskinan.
“Kalau sudah miskin, pasti segala cara akan ditempuh untuk bertahan hidup,” tegasnya.
Meski sudah dua bulan tanpa aktivitas tambang, Daryanto bersyukur warga Ledok tetap kondusif dan mengikuti arahan dan janji dari pihak berwenang.
Lebih lanjut, Daryanto mengungkapkan aktivitas penambangan di sumur tua Ledok sudah sering berganti payung hukum, sejak mulai berproduksi pada 1998.
Terakhir, kata Daryanto, pada 2017, aktivitas tambang dijalankan di bawah kerjasama dengan Blora Patra Energi (BPE) hingga tahun 2025. Namun, pemutusan kontrak saat ini, menjadi kali pertama puasa nambang minyak dari sumur tua Ledok.
“Kami berharap tahapan yang telah dilalui akan segera membuahkan kebijakan baru, agar izin operasi segera diterbitkan,” ungkapnya.
Daryanto menyebut, pihaknya sudah pernah mengirim surat kepada Dirjen hingga kementerian ESDM, terkait aktivitas penerbangan sumur tua.
Selanjutnya, Daryanto menegaskan bahwa penambangan di Ledok, adalah aktivitas legal yang dilindungi payung hukum, sebelum pemutusan kontrak.
“Sumur minyak di Ledok adalah sumur aktif, bukan sumur baru. Aktivitasnya sebelumnya legal dan dilindungi hukum,” jelasnya. (Fitri)
