
Blora, Kabarterdepan.com – Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Blora selama 120 hari pertama tahun 2025 didominasi oleh kendaraan roda dua. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Blora, AKP Anggito Erry Kurniawan, Senin (12/5/2025).
“Pelanggaran tersebut terjadi sejak Januari hingga April 2025. Tercatat sebanyak 1.660 pelanggaran lalu lintas di Blora, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar AKP Anggito.
AKP Anggito menjelaskan, data tersebut terdiri dari 370 kasus pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, 1.175 kasus tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, 98 kasus melawan arus, dan 17 kasus pelanggaran marka serta rambu-rambu lalu lintas.
“Pelanggaran ringan tercatat sebanyak 639 kasus, pelanggaran sedang 353 kasus, dan pelanggaran berat sebanyak 668 kasus,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kasatlantas Polres Blora mengungkapkan, sepanjang tahun 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas di Blora mencapai 4.979 kasus.
“Ada 4.979 kasus pelanggaran pada tahun 2024,” jelasnya.
AKP Anggito menambahkan bahwa pelanggaran lalu lintas berdampak langsung pada meningkatnya angka kecelakaan. Pada tahun 2024, tercatat 520 kasus kecelakaan. Sementara itu, hingga 23 April 2025, jumlah kecelakaan sudah mencapai 143 kasus.
“Diharapkan para pengguna jalan, khususnya pengendara motor, dapat lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara serta menjaga keselamatan orang lain dengan mematuhi aturan lalu lintas,” imbaunya.
“Lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas sesuai peraturan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama saat berkendara,” tutup Anggito. (Fitri)
