
Sragen, Kabarterdepan.com – Skandal penggunaan LPPM fiktif dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menuai sorotan luas publik. Lembaga yang mencatut nama Universitas Gadjah Mada (UGM) itu terbukti tidak memiliki legalitas resmi, namun terlibat aktif dalam menentukan hasil seleksi.
Kasus ini menjadi tamparan keras terhadap sistem pengawasan dan verifikasi administratif di tingkat desa hingga kabupaten. Masyarakat pun kini mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses penjaringan perangkat desa di Sragen.

Tiga Rekomendasi Wajib Inspektorat Sragen: SK Dicabut, Dana Dikembalikan, Tes Diulang
Setelah melakukan audit menyeluruh, Inspektorat Kabupaten Sragen menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Maret 2025. Dalam laporan tersebut, terdapat tiga poin utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dan OPD terkait:
1. Peninjauan ulang Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa, dengan kemungkinan pencabutan SK.
2. Pengembalian dana desa yang digunakan untuk kerja sama dengan LPPM fiktif.
3. Pelaksanaan uji kompetensi ulang bagi seluruh peserta seleksi.
Rekomendasi Tegas Inspektorat: SK Dicabut, Dana Dikembalikan
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sragen, setelah penyelidikan awal oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, ditemukan bahwa UGM sama sekali tidak pernah bekerja sama dengan LPPM yang terlibat dalam seleksi.
Tiga poin utama dalam rekomendasi Inspektorat meliputi:
1. Peninjauan ulang Surat Keputusan (SK) perangkat desa terpilih, dengan kemungkinan pencabutan SK.
2. Pengembalian dana desa yang telah digunakan untuk kerja sama dengan LPPM fiktif.
3. Pelaksanaan uji kompetensi ulang bagi seluruh peserta seleksi perangkat desa.
Inspektur Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bersifat wajib dan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan pada Maret 2025.
“Ya, benar. Kami sudah menyampaikan LHP sejak sebulan lalu. Itu bersifat wajib untuk dilaksanakan,” tegas Badrus, Senin (28/4/2025).
Sragen, Kabarterdepan.com –
Skandal penggunaan LPPM fiktif dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menuai sorotan luas publik. Lembaga yang mencatut nama Universitas Gadjah Mada (UGM) itu terbukti tidak memiliki legalitas resmi, namun terlibat aktif dalam menentukan hasil seleksi.
Kasus ini menjadi tamparan keras terhadap sistem pengawasan dan verifikasi administratif di tingkat desa hingga kabupaten. Masyarakat pun kini mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses penjaringan perangkat desa di Sragen.
Tiga Rekomendasi Wajib Inspektorat Sragen: SK Dicabut, Dana Dikembalikan, Tes Diulang
Setelah melakukan audit menyeluruh, Inspektorat Kabupaten Sragen menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Maret 2025. Dalam laporan tersebut, terdapat tiga poin utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dan OPD terkait:
1. Peninjauan ulang Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa, dengan kemungkinan pencabutan SK.
2. Pengembalian dana desa yang digunakan untuk kerja sama dengan LPPM fiktif.
3. Pelaksanaan uji kompetensi ulang bagi seluruh peserta seleksi.
“Rekomendasi ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak LHP kami terbitkan,” tegas Badrus Samsu Darusi, Inspektur Inspektorat Sragen, Senin (28/4/2025).
UGM Tidak Pernah Terlibat, Panitia Klaim Tertipu
Fakta mengejutkan muncul setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memastikan bahwa UGM tidak pernah bekerja sama dengan LPPM yang digunakan dalam seleksi perangkat desa. Meski begitu, Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) mengaku “ditipu” oleh pihak LPPM.
Namun klaim tersebut dipertanyakan. Kerja sama dengan pihak ketiga semestinya melewati proses verifikasi ketat—mulai dari legalitas hukum, validitas dokumen, hingga klarifikasi institusional. Gagalnya semua lapisan pengawasan menimbulkan dugaan adanya kelalaian sistemik atau bahkan pembiaran.
KPK: Sistem Seleksi Harus Direformasi Total
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi menyeluruh tata kelola seleksi perangkat desa.
“Pengetatan regulasi, pengawasan real-time, dan sanksi tegas terhadap panitia yang lalai adalah keharusan,” ujar Azril Zah dari KPK, Selasa malam (6/5/2025).
Azril mengingatkan agar Inspektorat tidak hanya berhenti pada LHP, tetapi juga mendorong langkah konkret seperti pengulangan seleksi, jika terbukti cacat prosedural. Ia juga menyoroti nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Sragen tahun 2024 yang masih di zona kuning.
“Perbaikan tata kelola hingga tingkat desa adalah kunci membangun kepercayaan publik. Jika sistem transparan, maka nilai SPI bisa meningkat ke zona hijau,” tambahnya.
DPRD Sragen Minta Aksi Cepat, Audit Menyeluruh Didesak Publik
Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, meminta OPD terkait segera mengawal pelaksanaan rekomendasi Inspektorat. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di desa lain.
“Jangan sampai ini jadi preseden buruk. Proses seleksi harus melibatkan LPPM yang kredibel dan diverifikasi,” tegas Endro, Jumat (9/5/2025).
Sementara itu, desakan publik terus menguat. Akun media sosial @MataSragen melalui TikTok memicu gelombang komentar netizen terkait skandal ini.
Beberapa komentar viral di antaranya:
“Alah, kuwi wis umum 200-300 juta Kaur,” tulis akun @uangreceh.
“Rahasia umum, jadi perangkat lalu bayar, ya jadi,” kata @alfajar369.
“Setiap desa di Sragen hampir mayoritas melakukan sistem itu. Tolong diaudit secara keseluruhan,” seru @TiCno. (Masrikin/*)
