Sidang Dugaan TPPO di Kupang, Pengacara Akan Laporkan Saksi Atas Keterangan Palsu

Avatar of Redaksi
IMG 20250510 WA0005
Para Penasihat Hukum Terdakwa (dari kiri): Herry Battileo, Rifan Hanum, Jefri, Aryt. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kupang, Kabarterdepan.com – Pengadilan Negeri Kupang menggelar Sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan agenda pemeriksaan saksi korban, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 4, 10, 11 UU TPPO jo Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kamis (08/05/2025).

Terdakwa atas nama Vindy Nada Nanta, Bramasta, dan M. Dorris ketiganya ditangkap oleh Polda NTT pada tanggal 12 November 2024 di Bandara Denpasar Bali, dikarenakan dugaan akan melakukan perdagangan orang ke Negara Taiwan dengan modus pemagangan kerja perhotelan.

Pada pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU di persidangan, terjadi perdebatan antara Penasihat Hukum Para Terdakwa dengan Para Saksi yang menarik perhatian para pengunjung persidangan yang kebetulan cukup menyita perhatian masyarakat Kupang NTT.

Salah satu Penasihat Hukum Terdakwa, Rif’an Hanum, menanyakan tentang, proses siapa yang melakukan tugas interview, apakah pernah dipaksa, diintimidasi, disekap, dikurung, diperbudak untuk mengikuti progam magang kerja ke Taiwan oleh Para Terdakwa.

“Saya interview dengan Bu Natasya dan saya tidak pernah dipaksa, diintimidasi, dikurung, disekap maupun diperbudak,” jawab saksi korban atas nama Susanti Edu dan Andreas Boys secara bersamaan.

 

Saksi korban juga ditanyai terkait pemberangkatan ke Taiwan sampai ditangkap oleh Penyidik Polda NTT.

“Di mana Saudara Saksi ditangkap dan diamankan oleh Penyidik Polda NTT? Apakah saudara saksi dirugikan oleh perbuatan Para Terdakwa, yang sejatinya membantu saksi agar dapat tempat magang kerja ke Taiwan malah sekarang ini dituduh orang yang telah memperdagangkan orang?” Imbuh pengacara yang tergabung dalam LBH Surya NTT ini dengan berapi-api.

“Di bandara Ngurah Rai Bali, selanjutnya dibawa ke Polsek Kuta untuk dimintai keterangan selanjutnya besok dibawa ke Polda NTT. Iya saya dirugikan oleh para terdakwa karena dengan proses magang kerja ini, saya tidak bisa membantu orang tua saya,” jawab saksi Susanti Edu.

Selepas persidangan Pendiri LBH Surya NTT, Herry Battileo., S.H., M.H, memberikan beberapa catatan terkait perkara ini, yaitu ketidaksesuaian antara BAP dengan fakta-fakta persidangan, juga banyaknya pihak yang seharusnya dijadikan tersangka bahkan terdakwa namun Polda NTT tidak melakukan, tidak ada kerugian dari pihak korban, tidak adanya bentuk-bentuk eksploitasi.

“Perkara ini seharusnya tidak pernah ada, jikapun ada yang bertanggung jawab bukanlah Vindy, Dorris maupun Bramasta. Ketiganya merupakan karyawan PT Sugih Jaya Sentosa di Kediri. Seharusnya para pengurusnya yang bertanggung jawab yaitu Komisaris Utama, Komisaris, dan Direkturnya bukan menangkap orang yang menjalankan perintah atasannya. Ini hukum sangat tumpul ke atas namun sangatlah tajam mengiris-ngiris jika berhadapan orang kecil,” ucap Herry atau yang akrab dipanggil Hebat tersebut dengan nada geram.

Selain itu, Jefri., S.H., yang juga Pengacara Muda LBH Surya NTT menambahkan jika pihak lain yang bertanggung jawab dan dugaan para saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Kami berencana melaporkan Para Saksi yang Kami duga telah melakukan kebohongan di bawah sumpah dan kami juga sangat menyayangkan Penyidik Polda NTT, kenapa otak dari semua ini tidak ditangkap. Malah klien kami yang dari rakyat miskin yang tidak tahu apa-apa dijadikan tersangka dan sekarang diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” bebernya.

“Ada pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab yaitu Pihak Rektor Politeknik Sahid yang mendapatkan keuntungan ratusan juta, Pihak Agen Penyalur seperti yang disebutkan oleh saksi korban yaitu atas nama Natasya, serta Pengurus/ Pemilik PT Sugih Jaya Sentosa atau PT Mapan Joyo Sentosa,” pungkas pengacara yang dikenal murah senyum ini kepada awak media. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page