
Sleman, kabarterdepan –– Sebanyak 53 orang diamankan Polda DIY dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Progo 2025 yang dilaksanakan dari tanggal 1-8 Mei.
Adapun para tersangka merupakan gabungan dari kasus yang ditangani oleh Polda DIY maupun di tingkat Polres.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaiman, pihaknya menekankan penindakan kepada sejumlah kasus yang terjadi.
Adapun rincian pelaku paling banyak terjadi pada kasus premanisme dengan 26 orang. Disusul dengan kasus prostitusi 9 orang, minuman keras 7 orang, narkoba 6 orang dan perjudian 5 orang.
Kemudian dari pelaku yang diamankan beberapa barang bukti seperti motor 9 unit, senjata tajam, handphone 22 unit, minuman beralkohol 27 botol, alat kontrasepsi 11 buah, buku rekapan 7 buah, ATM 1buah, kwitansi 4 lembar, rekening koran 1 lembar dan beberapa lainya.
Adapun beberapa pasal yang dikenakan antara lain Pasal 368 KUHP tentang premanisme dengan pidana penjara 8 tahun.
Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dengan hukuman paling lama 5,6 tahun. Pas 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.
Pasal 303 KUHP tebtabg perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
Sementara untuk kasus prostitusi dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1,4 bulan. Sementara itu Pasal 506 KUHP tentang pelacuran dengan ancaman pidana 1 tahun.
Pasal 492 KUHP terkait minuman keras dengam ancaman hukuman 6 hari atau denda ping banyak Rp 3.000.
Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I dengan pidana paling lama 4 tahun.
Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pidana bagi pengedar narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Kami menegaskan kembali polda DIay berkomitem melaksankan kegiatan pemberantasan Penyakit Masyarakat berkahir, Polda DIY tetap akan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” katanya.
Pihaknya juga akan terus berkomitmen terus melakukan operas dan melakukan penindakan terutama pada aksi premanisme dan miras tanpa ijin.
Ihsan menyampaikan bahwa masyarakat yang mengetahui aksi premamisme atau penyakit masyarakat lainya dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 atau melalui media sosial Polda DIY agar bisa segera diproses. (Hadid Husaini)
