
Bantul, kabarterdepan.com — Penyidik Polda DIY telah menaikkan kasus mafia tanah di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul yang dialami Tupon Hadi Suwarno atau mbah Tupon ke tahap penyidikan.
“Penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan lanjutan dengan gelar perkara. Ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).
Pihaknya pada kamis (8/5/2025) juga telah menyampaikan SPDP kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah.
“Ini (koordinasi) dilakukan dalam rangka sinkronisasi langkah penyidikan untuk memastikan prosesnya berjalan dan bisa selaras sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum,” ujarnya.
Pihaknya menyebut telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan berjalanya proses penyidikan.
Ihsan juga menyebut pihaknya juga telah menerima 1 kasus tambahan mafia tanah di Bantul atas nama Bryan Manov Qrisma pada tanggal 30 April lalu.
Baik kasus yang dialami oleh Mbah Tupon maupun Bryan diketahui melaporkan pihak yang sama yakni Triono yang memiliki peran sebagai pihak yang dipercaya untuk memecah sertifikat tanah.
Di luar laporan itu, Ihsan menyampaikan belum ada laporan masuk atas kasus mafia tanah.
“Sampai saat ini belum ada (laporan mafia tanah). Apabila ada warga yang merasa dirugikan terkait kasus mafia tanah di Bantul agar melaporkan kepada kami,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Idham Mahdi menyampaikan akan selalu mengupdate perkara tersebut kepada masyarakat jika ada perkembangan.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen sertifikat tanah yang telah berganti nama.
“Adapun untuk barang bukti penyitaan beberapa dokumen yang saat sudah kami identifikasi,” ujar Idham.
Selain itu, Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan Kantor BPN Bantul bahwa sertifikat Mbah Tupon yang berganti nama telah dilakukan pemblokiran.
Pihaknya juga akan berkoordinasi guna mengidentifikasi dokumen yang dibutuhkan untuk menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus mafia tanah. (Hadid Husaini)
