Disdikbud Madina Diduga Mangkir dari Tanggung Jawab Pembayaran Tes IQ, Kasusnya Bergulir ke Pengadilan

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250509 090036
Kuasa hukum saat mengikuti persidangan. (Suhartono/kabarterdepan.com)

Mandailing Natal, kabarterdepan.com-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga mangkir dari tanggung jawab atas pembayaran kegiatan Tes IQ Tahun Anggaran 2024 terhadap vendor Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi (LP20-LP).

LP2O-LP sebagai Mitra Sumut kini melawan ketidakprofesionalan Pemkab Madina di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Hal tersebut seperti diutarakan kuasa hukum Hendri A Tampubolon Kepada Awak Media, bertempat di Version Cafe, kelurahan dalan Lidang, Kamis (8/5/2025).

Hendri A.Tampubolon menyayangkan orang nomor satu di Madina tidak kooperatif untuk memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan (LHP BPK) RI  No.62.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

“Isi dari surat tersebut merekomendasikan kepada Bupati Madina terdahulu Bapak Sukhairi, Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan untuk mempertanggung jawabkan Pembayaran dari pihak sekolah sebesar Rp.1.609.750.000, dan menindaklanjuti Point’ angka I.A diatas Bupati Madina telah menyurati PLT kepala Dinas Pendidikan perihal tindak lanjut temuan LHP atas sistem pengendalian Intern dan keputusan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kab.Mandailing Natal Tahun 2023 sesuai dengan Rekomendasi BPK RI,” ungkapnya.

“Adapun Fungsi dari LHP yang dilakukan BPK RI memberikan opini dan rekomendasi terkait temuan pemeriksaan yang berfungsi untuk meningkatkan akuntabilitas Publik dan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik yang dimana Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara Temuan dari LHP ini berfungsi sebagai alat Keuangan Negara untuk meningkatkan Akuntabilitas Publik dan dasar bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan Keuangan,” sambungnya.

Sementara itu kuasa hukum lainnya, Roni Damanik juga menunjukkan kekecewaanya karena sebelumnya Pemkab Madina melalui Kuasa Hukum nya telah mengambil sikap dan keputusan bahwa akan melakukan pembayaran kepada lembaga pelatihan persiapan olimpiade Pendidikan & Lomba Prestasi Sains selaku Mitra Pendidikan di Propinsi Sumatera Utara.

Dalam mediator yang ditunjuk Majelis Pengadilan Negeri Mandailing Natal memberikan waktu penyelesaian 30 hari atau tepatnya setelah lebaran. Kuasa Hukum Tergugat perwakilan Pemkab menyatakan uang tersebut sudah ada, namun menunggu waktu karena kendala bertepatan dengan Momen Idul Fitri.

“Namun hal tersebut tidak juga terwujud atas kesepakatan yang telah tertuang dalam Berita Acara Mediasi sebagaimana Dalam Perkara Nomor 3/Pdt.G/2025/PN,” pungkas Roni.

Kedua Pengacara Batak tersebut juga  menyampaikan siapa pun pemimpinnya saat ini, jika tidak melakukan pembayaran/menyelesaikanpembayaran paling lama 60 Hari merupakan Perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.

Hendri Advokat bersama Tim Advokat sangat menyayangkan tidak hadirnya Bupati Madina Saipullah dalam perkara yang dimaksud sebagai pemutus perkara.

Hendri Advokat dan Tim tetap menunggu persoalan tersebut dapat dilakukan dengan bijaksana oleh bupati Saipullah Nasution.

Dihadapan awak media Roni Damanik menambahkan, bahwa saat ini perkara tersebut memasuki Babak Pokok Materi. (Suhartono)

Responsive Images

You cannot copy content of this page