Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta di Blora, Korban Tak Kunjung Dapat Keadilan Sejak 2019

Avatar of Redaksi
IMG 20250507 WA0121
TUNJUKKAN : Hendri Purwanto, anak kandung (Alm) Mursidi (Pelapor) memperlihatkan bukti pelaporan yang telah dilakukan oleh ayahnya. (Fitri/kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com – Dugaan penipuan senilai ratusan juta rupiah yang terjadi pada 2019, hingga kini masih dalam proses penyidikan Polres Blora. Hingga Mei 2025, penyelidikan terkait laporan tersebut masih berlangsung.

Hendri Purwanto, anak kandung (Alm) Mursidi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut pertama kali dilayangkan ayahnya ke Polres Blora pada 2019. Laporan itu ditujukan kepada Mujiono, warga Perumahan Permata Hijau, Desa Ngotet, Kabupaten Rembang.

“Laporan pelapor telah diajukan sejak 2019 dan diperkuat dengan surat pernyataan kesepakatan pembayaran yang dibuat oleh terlapor,” jelas Hendri, di Blora, Rabu (7/5/2025).

Aduan serupa kembali diajukan pada 2023 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora. Pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/210/X/2023/Jateng/Res Blora tertanggal 6 Oktober 2023.

Kronologi Dugaan Penipuan

Hendri menjelaskan, kasus tersebut berawal dari transaksi pembelian material bangunan oleh terlapor Mujiono. Total nilai transaksi mencapai Rp511.450.000 untuk lima lokasi proyek di Kabupaten Blora.

“Dari jumlah tersebut, ayah saya baru menerima pembayaran sebesar Rp175 juta, sehingga masih ada tunggakan sebesar Rp336.450.000,” ungkap Hendri.

Pada 13 Mei 2019, terlapor sempat menyatakan kesanggupan melunasi utang dalam tiga tahap melalui surat pernyataan bermaterai.

Tahap pertama: Rp25 juta pada Mei 2019 (telah dibayar).

Tahap kedua: Rp100 juta pada 20 Agustus 2019 (belum dibayar).

Tahap ketiga: Rp211.450.000 pada 30 Desember 2019 (belum dibayar).

Namun, hingga saat ini, pelunasan tersebut belum terealisasi sepenuhnya. Pada 6 Oktober 2023, terlapor hanya membayar Rp25 juta, sedangkan sisa utang Rp300 juta belum diselesaikan.

Polres Blora Akan Gelar Perkara

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan terlapor yang saat ini berada di Jakarta.

“Tim penyidik sudah berkomunikasi dengan terlapor. Saat ini dia masih di Jakarta. Untuk sisa pembayaran material, sekitar Rp300 juta,” kata AKP Selamet.

Diungkapkan, penyidik telah mengirimkan undangan pemanggilan untuk terlapor, pada kasus dugaan penipuan tersebut.

“Perkembangan selanjutnya akan kami kabarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Blora, Iptu Junaidi, menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar perkara tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi pelapor. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page