
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Polresta Yogyakarta menangkap 10 tersangka dari 10 kasus yang ditangani mulai 20 Maret hingga 26 April 2025.
Dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (28/4/2025), para pelaku diketahui kebanyakan mengonsumsi narkoba jenis pil bersimbol Y dan pil psikotropika.
Para pelaku yang berhasil diamankan oleh kepolisian antara lain MAW (23) asal Wirobrajan, AA (32) asal Depok Sleman, DEW (24) asal Trirenggo Bantul, EA (32) asal Pajangan Bantul, TDZ (28) asal Banguntapan Bantul, MH (28) asal Gamping Sleman, WK (37) asal Condongcatur Depok Sleman, SA (26) asal Purbayan Kotagede Yogyakarta, AAR (24) asal Umbulharjo Yogyakarta, dan RSH (23) asal Berbah Sleman.
Kasat Res Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyampaikan dari 10 tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya telah mengamankan 261 pil psikotropika dan 150,1 ribu pil putih.
“Dari barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan bisa menyelamatkan 150,4 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Beberapa kasus yang diungkap oleh polisi antara lain pada tanggal 10 April oleh tersangka berinisial TDZ (28) yang berprofesi sebagai teknisi HP.
“Kami telah mengamankan 107 ribu butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 Hp warna biru,” katanya.
Terhadap TDZ yang juga merupakan residivis dikenakan pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. (Hadid Husaini).
