
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melakukan penertiban terhadap sejumlah warung Pedangang Kaki Lima (PKL) yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) di kawasan trotoar Panti Citepus Palabuhanratu Sukabumi, Senin (28/04/2025).
Dengan Program “Senin Tertib”, Satpol PP menyasar warung-warung yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, atau tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Proses penertiban berlangsung kondusif Beberapa pemilik warung terlihat kooperatif tidak melakukan perlawanan bahkan mereka sendiri yang mengangkut material warung serta dagangannya.
Kabid Trantibum (Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Adang Hidayat, saat dikonfirmasi di lokasi penertiban mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung-warung PKL yang mengganggu ketertiban umum, mempersempit ruang pejalan kaki, dan menyebabkan estetik kawasan tersebut tidak bagus.
“Penertiban ini adalah tindak lanjut dari banyak aduan masyarakat banyak warung PKL yang berdiri dikawasan ini, kebanyakan warung yang sudah tutup tapi tersisa barang-barangnya,” kata Adang.
Dadang sangat mengapresiasi kepada pemilik warung mau mengangkut sendiri material warung yang berdiri di trotoar.
“Kami menghubungi pihak pemilik warung untuk segera membersihkan Warungnya, alhamdulillah mereka pun keperatif untuk mengangkut Warungnya sendiri,” sambungnya.
Adang juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membagun warung di atas trotoar yang mengganggu pejalan kaki dan pemandangan dikawasan tersebut, dengan penertiban ini diharapkan fungsi trotoar bisa gunakan sesuai peruntukannya. (M Idris*)
