
Blora, Kabarterdepan.com – Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengimbau warga untuk melaporkan tentang pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan ormas dan LSM.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Blora pada momen Jumat Curhat Polres Blora yang digelar di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jumat (25/4/2025).
“Jika ada pungutan (Pungli), berikan saja, tapi langsung laporkan ke kami (Polres Blora). Kami akan lakukan penegakan hukum dengan prinsip tangkap tangan,” tegas Kapolres Blora.
“Jangan main hakim sendiri agar tidak memicu masalah baru,” imbau AKBP Wawan.
Selanjutnya, Kapolres Blora merespon keluhan warga terkait tiang listrik milik PLN yang berdiri di area permukiman dan mengganggu aktivitas warga. Menurut Warga desa setempat PLN meminta warga menanggung biaya sendiri jika ingin memindahkan tiang tersebut.
Menanggapi hal ini, Kapolres menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak PLN terkait keluhan tiang listrik yang menggangu aktivitas warga.
“Kasat Intelkam bersama instansi terkait akan menjembatani permasalahan ini agar ada solusi terbaik,” ujarnya.
Terakhir, Kapolres merespon keluhan mengenai pengelolaan sumur tua yang dinilai belum berjalan optimal. Ia menjelaskan bahwa aturan terkait pengelolaan sumur tua sudah ada, namun untuk sumur baru belum memiliki regulasi yang jelas.
“Kami akan terus memantau dan memastikan pengelolaan sumber daya ini sesuai aturan. Jika ada pihak yang menyalahgunakan, mohon segera dilaporkan,” kata Kapolres Blora.
Kapolres berharap seluruh aduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor, demi menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Blora.(Fitri)
