Kapolres Blora Bantah Isu Penangguhan Status Tersangka Kasus Insiden Maut Pembangunan RS PKU Muhammadiyah

Avatar of Redaksi
IMG 20250414 WA0081 1
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. (Redaksi/kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com – Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membantah isu terkait penangguhan penahanan tersangka yang nantinya berujung bebas, dalam kasus insiden maut pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora.

Isu tersebut mencuat karena tersangka berinisial Sg, saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit tempat insiden itu terjadi.

“Memang ada penangguhan penahanan, namun Sg tetap berstatus sebagai tersangka,” tegas Kapolres Blora, Jumat (25/4/2025).

Kapolres Blora menjelaskan, penangguhan dilakukan karena Sg sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis secara intensif.

Kendati demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

“Kasus ini tetap lanjut ke Kejaksaan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Insyaallah dalam waktu dekat jika sudah lengkap, akan segera dikirim ke Kejari Blora,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima wartawan, tersangka Sg diketahui sudah tiga hari dirawat di ruang VIP 202 RS PKU Muhammadiyah Blora. Hal ini dibenarkan oleh salah satu perawat yang enggan disebutkan namanya.

“(Masuknya Sg ke RS) Tiga hari-an,” ujarnya singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sg ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora pada 8 Februari 2025 lalu. Dalam kejadian tragis itu, sebanyak 13 pekerja menjadi korban. Lima pekerja tewas dan delapan lainnya mengalami luka yang fatal.

Selanjutnya, Sg disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. Pada pasal 359 mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, sedangkan Pasal 360 mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang luka berat.

Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page