
Dharmasraya, KabarTerdepan.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial IGR (32), warga Jorong Palo Tobek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, berhasil diamankan pada Rabu malam (23/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba dan Intelkam bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di lokasi.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil kristal bening yang diduga kuat sabu, satu unit timbangan digital, ponsel merek Vivo, uang tunai Rp80.000, serta seperangkat alat isap sabu (bong),” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi.
Penggeledahan dilakukan secara transparan disaksikan oleh dua tokoh masyarakat setempat, yakni Mudas Rianto dan Jatmono, yang juga menjabat sebagai Ketua Pemuda Jorong Palo Tobek.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Dharmasraya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, dan kembali mengimbau seluruh warga untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap. (Dicka)
