5 Pangkalan LPG di Kulon Progo Dicopot Usai Lakukan Penyalahgunaan, Begini Imbauan Pertamina

Avatar of Redaksi
IMG 20250423 WA0155
Konferensi pers penyalahgunaan distribusi tabung gas LPG 3 Kilogram di Gedung Promoter, Polda DIY,  Rabu (23/4/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com — Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat tidak terkecoh dalam membeli LPG.

Pertamina meminta masyarakat memastikan keaslian tabung LPG, baik dalam ukuran 5,5 kg maupun 12 kg dengan cara melakukan scan QR Code yang tertera pada segel.

Imbauan tersebut diberikan Pertamina menyusul 5 pangkalan LPG di Wijimulyo, Nanggulan, Kulon Progo, DIY dicopot. Pencopotan itu imbas terjadi penyalahgunaan LPG 3 kh bersubsidi.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Jateng DIY Patra Niaga Taufik Kurniawan menyampaikan, 5 pangkalan tersebut ditutup permanen imbas kasus tersebut.

Penutupan Permanen 5 Pangkalan LPG

“Ya ditutup permanen atas nama pangkalan tersebut tidak bisa melakukan mengajukan pengajuan izin kembali,”katanya kepada wartawan di Gedung Promoter Polda DIY, Rabu (23/4/2025).

Pihaknya juga mengantisipasi agar masyarakat tetap bisa mendapatkan tabung gas melon dengan mengalihkan suplai ke 11 lokasi yang digeser dari yang sebelumnya.

“Kita geser ke 11 pangkalan terdekat, kita bagi, kita carikan pengganti, supaya masyarakat bisa mencari seperti yang sebelumnya,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk selalu membeli tabung gas LPG kilogram di pangkalan resmi Pertamina.

Sebelumnya, Polda DIY mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi dengan memindahkan ke tabung gas LPG 5,5 kg dan 12 kg yang berada di Nanggulan, Kulon Progo, DIY

Dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Prompter Polda DIY, Rabu (23/4/2025), polisi menyita ratusan barang bukti berupa 49 tabung gas betbagai ukuran.

Polisi juga menyita peralatan pemindah gas yang terdiri dari 2 unit water heater, 1 unit kompresor, selang regulator, tabung-tabung pendukung, timbangan, troli, segel, karet sil, obeng, 1 unit mobil pickup.

Kasubdit IV Tipidter Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menyampaikan dalam kasus tersebut, terdapat 3 orang pelaku yang menjalankan antara lain JS (46), PS (48), EA (39).

Para pelaku dijerat dengan UU Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page