Polres Ngawi Gagalkan Peredaran 24 Klip Sabu dari Tangan Pengedar Narkoba

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 04 23 at 14.30.47 2c4eabfd
Potret tersangka usai dilakukan penyelidikan. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Ngawi,Kabarterdepan.com – Anggota Satuan Narkoba Polres Ngawi berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu saat hendak bertransaksi di jalan Raya Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Senin (7/4/2025) lalu.

Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka diketahui bernama Kukuh Cahyono (27) yang merupakan warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan total 11,27 gram sabu yang disimpan dalam tas warna hitam,” kata Marji, Rabu (23/4/2025) pagi.

Marji menambahkan, barang haram itu telah disiapkan tersangka untuk di edarkan ke sejumlah pelanggannya yang telah dikemas dalam segelintir plastik warna putih dengan kemasan sekitar 0,38 gram.

“Kami amankan total ada 24 klip siap edar sabu,” tambah mantan Kasat Narkoba Polres Mojokerto ini.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa bungkugpgp bekas rokok warna merah, satu buah paku dan uang tunai Rp 200 ribu.

“Kami amankan juga handphone dan sepeda motor Satria F nopol B 4351 TNF yang digunakan tersangka,” tandasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Marji. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page