
Blora, Kabarterdepan.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatatkan hasil signifikan di Kabupaten Blora.
Dalam dua pekan pertama pelaksanaan, Samsat Blora berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 6,7 miliar.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Blora, Ruswandi, menyebutkan bahwa perolehan tersebut berasal dari pembayaran pajak 17.148 kendaraan bermotor.
“Sementara ini kami mencatat Rp 6,7 Miliar (Rp 6.743.011.000) dari 17 ribu lebih kendaraan yang memanfaatkan program ini,” jelasnya pada Selasa (22/4/2025).
Diungkapkan, hingga Senin, 21 April 2025, puncak pembayaran terjadi pada hari pertama program dimulai, yakni 8 April 2025, dengan capaian lebih dari Rp 1 miliar dari 2.624 kendaraan.
“Hari pertama antusias warga sangat tinggi,” tambah Ruswandi.
Namun, di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa Blora masih memiliki tunggakan pajak kendaraan yang cukup besar.
“Tercatat ada 93.376 kendaraan dengan tunggakan sejak tahun 2020. Nilainya mencapai Rp 44,6 miliar,” terangnya.
Untuk menekan jumlah tunggakan, petugas Samsat Blora kini aktif mendatangi warga dari rumah ke rumah (door to door) guna melakukan pendataan dan edukasi pentingnya membayar pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, dan terbuka untuk semua jenis kendaraan. Meski begitu, Samsat Blora tidak menargetkan jumlah tertentu dalam capaian penerimaan pajak.
“Program ini tidak menetapkan target. Setiap tahun kebijakan dan bentuk program pemutihan bisa berbeda,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, sambung Ruswandi, pada tahun 2024 lalu, program pemutihan hanya berupa diskon dan keringanan denda.
“Warga yang taat pajak mendapatkan potongan antara 2,5 hingga 5 persen, dan penghapusan tunggakan yang diberikan antara 10 hingga 50 persen tergantung jenis dan lamanya keterlambatan,” tandasnya.(Fitri)
