
Tuban, KabarTerdepan.com – Satreskrim Polres Tuban meringkus komplotan tiga pelaku pencuri mobil saat menjalankan aksinya di wilayah kabupaten Sampang Madura, Senin (14/8/2023).
Dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Tuban berhasil amankan tiga pelaku yakni CF (19) warga Bojonegoro, HW (39) warga Rusunawa Romokalisari Surabaya dan RW (29) warga Semampir Kota Surabaya.
Ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah mobil pick up Mitsubishi L-300 warna hitam Nopol S-8849-UF.
Diketahui mobil tersebut milik kiai pondok pesantren Langitan Mohammad Abdullah Faqih.
Kapolres Tuban AKBP Suryono, melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana menjelaskan bahwa tersangka CF berperan sebagai aktor utama.
Dijelaskan AKP Tomy, CF datang ke lokasi dengan menumpang sebuah bus dan turun di jembatan Widang-Babat, Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka CF kemudian berjalan kaki ke arah utara menuju toko material UD Fajar, tempat kendaraan terparkir.
“Melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya,” kata AKP Tomy, Sabtu (19/08).
Menurut AKP Tomy, CF setelah sampai di Surabaya lantas menghubungi HW dan RW.
Kedua tersangka ini bertugas membantu menjual atau mencarikan penadah mobil hasil curian tersebut. Mereka dijanjikan imbalan sejumlah uang oleh CF.
AKP Tomy Prambana menambahkan, tak hanya sampai Kota Surabaya, pelaku juga sempat membawa mobil curian tersebut ke wilayah Kabupaten Sampang Madura.
“Ketika sampai di wilayah Kabupaten Sampang, Alhamdulillah tidak sampai 24 jam tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan,” terang AKP Tomy.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.“Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup AKP Tomy. (*)
