
Badung, kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggagas program inovatif Bale Paruman Adhyaksa yang bertujuan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat adat.
Program ini akan menjadi wadah bagi masyarakat desa dan desa adat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum melalui jalur perdamaian.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungannya secara penuh. Menurutnya, program ini akan sangat membantu perangkat desa adat, terutama Kertha Desa, dalam memberikan pertimbangan hukum kepada Bendesa Adat.
Layanan Hukum Kejari Badung
“Ini menjadi kesempatan bagi kami di Pemkab Badung untuk mengumpulkan seluruh Bendesa Adat dan Perbekel agar benar-benar mendukung program ini,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum yang digelar di Puspem Badung, Senin (21/04/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan bahwa Bale Paruman Adhyaksa merupakan wujud kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat.
“Ini merupakan langkah dari Kejaksaan untuk hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan dan penegakan hukum. Sehingga nantinya diharapkan permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak akan berlanjut pada tingkat selanjutnya (Pengadilan), cukup diselesaikan langsung di masyarakat,” terangnya.
Program layanan hukum yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan didukung oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Bali ini diharapkan dapat segera diluncurkan di Kabupaten Badung oleh Gubernur Bali.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung I Made Wijaya, dan Sekretaris Daerah Surya Suamba beserta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Wij)
