61 Batas Kalurahan di Sleman jadi Sasaran Harmonisasi 

Avatar of Redaksi
IMG 20250421 WA0215
Pemkab Sleman menggelar rapat rapat Harmonisasi 61 Batas Kalurahan di Kabupaten Sleman bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Senin (21/4/2025). (Pemkab Sleman for Kabarterdepan.com) 

Sleman, kabarterdepan.com — Guna melaksanakan tertib admiministrasi wilayah, Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan Rapat Harmonisasi Peraturan Bupati tentang 61 batas Kalurahan di Kabupaten Sleman.

Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan kejelasan dan batasan wilayah suatu desa baik dari segi teknis dan yuridis mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 45 Tahun 2016.

Kegiatan tersebut juga dihadiri secara langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan Penyusunan peraturan Bupati tentang Batas Kalurahan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait kewilayahan di tingkat kalurahan.

Pihaknya ingin mewujudkan wilayah Kalurahan yang tertib administrasi. “Perbup ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi di masyarakat kalurahan di Kabupaten Sleman, khususnya di wilayah perbatasan,” jelasnya.

Harda juga menjelaskan bahwa proses pembentukan Perbup akan menghasilkan kepastian hukum baik secara formil maupun materiil dalam penetapan batas wilayah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono menyampaikan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemkab Sleman.

Ia berharap hal tersebut dapat menghasilkan keputusan terbaik dan memberikan manfaat yang luas.

“Terkait teknisnya nanti silahkan teman-teman bisa kita bahas bersama. Intinya kita tentu memberikan dukungan,” paparnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page