Warga Desa Tumpak Kepuh Blitar Laporkan Dugaan Korupsi Kepala Desa ke Kejaksaan

Avatar of Redaksi
dugaan korupsi
Suasana warga desa Tumpak Kepuh yang didampingi FMR melaporkan dugaan korupsi kepala desa ke Kejaksaan. (Anang Agus Faisal/kabarterdepan.com)

Blitar, kabarterdepan.com–Sejumlah warga Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk melaporkan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa mereka, Senin (21/04/2025).

Warga didampingi oleh organisasi Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) saat menyerahkan laporan resmi kepada Kasi Intel dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Laporan yang diserahkan memuat dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020, dengan bukti berupa dokumen resmi, data faktual, dan pengaduan masyarakat.

Salah satu perwakilan warga, Mahathir, menjelaskan bahwa tidak ada realisasi fisik pembangunan jalan lingkungan yang seharusnya dikerjakan menggunakan dana BKK sebesar Rp100 juta. Dana tersebut telah dicairkan pada 30 September 2020, namun hingga kini jalan sepanjang 380 meter itu masih berupa tanah makadam.

“Tidak ada kegiatan pembangunan dari Oktober hingga Desember 2020. Akhirnya, pihak desa meminjam dana sebesar Rp100 juta dari BUMDesma untuk mengembalikan dana BKK yang tidak direalisasikan,” ujar Mahathir.

Dugaan Korupsi Dana Desa

Lebih lanjut, warga juga menyoroti pengelolaan anggaran sebesar Rp138.515.850,00 dari Dana Desa 2020 untuk kegiatan pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana desa.

Diduga, dana tersebut tidak tersedia saat kegiatan dilaksanakan, sehingga pemerintah desa kembali menggunakan pinjaman dari BUMDes sebesar Rp75 juta, yang hingga kini belum dilunasi.

Ketua FMR, Erdyn Subchan, menyatakan bahwa pihaknya turut mendampingi warga agar kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Kami menilai ini bukan hanya maladministrasi, tapi ada indikasi kuat tindak pidana korupsi. Ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan,” ujarnya.

Masyarakat menduga terjadi penyimpangan berupa penggunaan dana desa tanpa prosedur keuangan yang sah, penghindaran mekanisme pertanggungjawaban anggaran desa, dan pembebanan keuangan desa kepada perangkat desa secara pribadi.

Selain itu warga menduga belum dilunasinya pinjaman dari BUMDes dan potensi mark-up dalam kegiatan pembangunan.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dian Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari bukti dan dokumen yang telah diserahkan oleh warga dan FMR. Pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Dian, kasus ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor, yang menjerat penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana negara secara tidak sah.

Masyarakat berharap agar Kejaksaan segera memproses laporan ini dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyimpangan dana desa. (Anang Agus Faisal)

Responsive Images

You cannot copy content of this page