Polisi Ungkap Pelanggaran K3 dalam Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora

Avatar of Redaksi
IMG 20250417 WA0116
Konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (17/4/2025). (Fitri/kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com – Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora dinyatakan tidak memenuhi standar atau prosedur tetap K3 proyek. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong, Senin (21/4/2025).

“Kerangkanya karena prosedur ataupun SOP-nya tidak terpenuhi,” ujar AKP Gembong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Blora menetapkan ketua pelaksana proyek sebagai tersangka atas temuan pelanggaran tersebut.

“Atas unsur-unsur yang ditemukan, maka ketua pelaksananya dijadikan tersangka,” tegasnya.

AKP Gembong juga menjelaskan hingga saat ini, belum ada pemanggilan saksi tambahan pasca penetapan tersangka. Total saksi yang telah dimintai keterangan masih sesuai dengan data saat konferensi pers pada Kamis, 17 April 2025.

“Sementara ini, 25 orang telah dimintai keterangan. Belum ada pemanggilan saksi baru,” katanya.

Saat ini, Polres Blora masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sebelum menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

“Jadi, belum sampai pada pelimpahan berkas ke Kejari. Masih dalam tahap koordinasi dengan jaksa. Kemungkinan nanti juga akan dilakukan rekonstruksi,” imbuh AKP Gembong.

Terkait insiden ini, Polres bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Blora, mengimbau seluruh kontraktor di wilayah Blora untuk menaati prosedur tetap K3 dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi.

“Harapannya agar insiden serupa tidak terjadi lagi di Blora,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua pelaksana proyek disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHPidana, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.

Diketahui, pembangunan proyek RS PKU Muhammadiyah Blora memakan 13 korban pekerja. Lima diantaranya meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka serius.

Selanjutnya penetapan tersangka oleh Polres Blora itu, setelah pihak kepolisian setempat mengantongi hasil Laboratorium forensik (Labfor) Polda Jateng.

Selain itu, Polres Blora telah mengamankan 10 barang bukti yang dapat dikumpulkan dari tempat kejadian perkara (TKP). Serta keterangan 25 saksi, baik dari pihak Muhammadiyah, pekerja proyek, hingga keluarga korban. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page