
Yogyakarta, kabarterdepan.com- Jogja Corruption Watch (JCW) meminta agar Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengevaluasi terkait penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
Deputi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menyampaikan bahwa evaluasi tersebut perlu dilakukan terutama di Kabupaten Sleman.
Pasalnya beberapa waktu lalu, Lurah Trihanggo Fajar Yunior ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman atas dugaan suap pemanfaatan TKD yang juga menjerat pengusaha tempat hiburan malam bernama ASA.
“Yang perlu dievaluasi bukan soal sudah memiliki izin dari Gubernur DIY atau bukan, tetapi pemanfaatan TKD apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” katanya, Jumat (18/4/2025).
“Jika ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka perlu ada sanksinya dengan mencabut izinnya secara permanen,”imbuh Kamba.
Kamba menyampaikan bahwa terkait pemanfaatan dan pengelolaan TKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016.
Adapun aturan tersebut mengatur soal pemanfaatan TKD untuk komersial membutuhkan persetujuan dan pengawasan ketat termasuk Gubernur DIY.
Evaluasi menurutnya perlu dilakukan, tidak hanya oleh Gubernur DIY namun peran serta masyarakat.
“Tetapi ini juga perlu ada pengawasan yang ketat serta perlunya partisipasi dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD,” ujarnya.
Pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun Kejaksaan yang sedang menangani perkara TKD segera dirampungkan. (Hadid Husaini)
