
Sleman, kabarterdepan.com – Seorang wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) disekap setelah ditipu pelaku dengan diajak buka bersama pada 22 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal dari korban berinisial WK yang berprofesi sebagai PNS berkenalan dan bertukar nomor WA.
Sementara pelaku berjumlah 2 orang atas berinisial BAP (24) dan KKP (KKP). Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih.
Karena masih dalam momentum bulan puasa, pelaku mengajak korban untuk buka bersama di salah satu tempat.
“Sesampainya di lokasi (buka puasa) korban langsung dinaikkan ke dalam mobil, korban baru mengetahui yang berkenalan selama ini ada 2 orang perempuan dan laki-laki,” katanya dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, DIY , Kamis (17/4/2025).
“Pelaku pada waktu itu seorang anggota polisi yang berdinas sesuai KTA berdinas Polres Bantul yang membuat korban tertarik berkenalan,” imbuhnya.
Ia menyampaikan bahwa korban sempat disekap dan barang barang korban sempat dirampas dan diambil pelaku yakni berupa handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kontak yang ada di dalamnya.
“Bermodal handphone tersebut, pelaku menghubungi yang ada di kontak nomor WhatsApp nya meminjam uang ada beberapa sanak saudara yang sempat mengirimkan. Nominalnya ada yang Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” ujarnya.
Ia menyebut dari permintaan peminjaman kepada seluruh kontak yang dimiliki korban, pelaku berhasil mendapatkan kisaran Rp10 juta.
“Kalau kemarin kami menghitung hampir 10 juta. Pelaku sempat chat dengan anak korban dengan menggunakan HP korban yang membuat anak ketakutan dan melaporkan ke kepolisian,” katanya
“Pelaku sempat mengirimkan foto ibunya dengan kondisi mata terikat, tangan terikat dan ada senjata waktu itu pistol korek,” ujarnya.
Riski menyampaikan bahwa anak korban sempat ketakutan setelah melihat perlakuan pelaku kepada ibunya.
Pelaku disebut sempat meminta kepada anak korban sebesar Rp50 juta. Karena tidak menyanggupi, korban hanya mentransfer pelaku sebesar Rp1 juta.
Riski menyampaikan pelaku sempat membawa korban ke luar daerah sebelum dibawa kembali ke Yogyakarta untuk memberi tahu lokasi rental mobil. Pasalnya pelaku disebut hendak pergi menuju Lampung.
Para pelaku menyewa mobil dengan menggunakan identitas korban. Polisi kemudian mendatangi tempat rental dimana pelaku menyewa mobil dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan korban.
“Kami melakukan penyelidikan hari identitas pelaku yang ingin lari ke Lampung dan akan menyewa mobil rental di daerah Kasihan,” katanya. Riski menyampaikan bahwa kedua pelaku kini sudah diamankan di rutan Polresta Sleman.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana pemerasan atau merampas kemerdekaan dan ancaman hukuman paling lama 19 tahun. (Hadid Husaini)
