
Blora, Kabarterdepan.com- Pedagang kaki lima (PKL) masih dapat berjualan. Namun harus mentaati aturan yang berlaku. Hal itu menyusul adanya penertiban PKL yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Blora.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Kiswoyo menututurkan atauran PKL itu tertuang pada Perda 20 Tahun 2018.
Di dalamnya, mengatur larangan membangun bangunan semi permanen dan meninggalkan lapak di titik-titik yang telah ditentukan.
“Yang jelas sudah ada ketentuannya. Kalau tempatnya diperbolehkan, silakan. Tapi kalau meninggalkan barang sembarangan, itu sudah melanggar aturan,” terang Kiswoyo, Kamis (17/4/2025).
Kiswoyo menegaskan, penertiban PKL dari Satpol PP itu, bertujuan menciptakan wilayah kota Blora yang tertib, bersih, dan nyaman. Penertiban itu tanpa menghilangkan kesempatan berusaha bagi masyarakat Blora.
“Ini demi kepentingan bersama. Jadi kami harap para pedagang bisa memahami dan menaati aturan yang sudah ada. Perda ini tidak dibuat untuk mematikan usaha, tapi untuk menata agar semua tertib,” katanya.
Lebih lanjut, Kiswoyo mengatakan, atas penertiban itu pihaknya telah melakukan himbauan dan sosialisasi terhadap seluruh PKL yang berjualan di wilayah kota.
Dikatakan, himbauan itu dilakukan melalui surat resmi yang ditujukan ketua baguyuban, lalu sosialisasi secara aktif, melalui mobil keliling yang dilengkapi dengan pengeras suara.
“Kami sudah keliling, pakai mobil, pakai corong, memberikan imbauan secara langsung ke para pedagang,” kata Kiswoyo.
Diungkapkan, merujuk Perda itu, larangan tidak hanya berlaku bagi pedagang yang telah menempati zona hijau atau tempat yang di perbolehkan, namun juga menyasar pedagang liar yang berjualan di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan.
“Semua pedagang baik berjualan di tempat yang diperbolehkan, maupun berjualan di tempat yang jelas jelas di larang sesuai Perda. Semua kita himbau untuk menjaga ketertiban umum. Termasuk tidak meninggalkan barang Apun di tempat berjualan,” jelasnya.(Fitri)
