Ormas Radja Desak Kejaksaan Tetapkan Eks Bupati Blitar sebagai Tersangka Proyek Dam Kali Bentak

Avatar of Redaksi
IMG 20250417 WA0085
Ketua Ormas Radja, Tugas Nanggolo Yudho saat diwawancarai wartawan, Kamis (17/4/2025). (Anang Agus Faisal/kabarterdepan.com)

Blitar, kabarterdepan.com– Dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi kembali digaungkan.

Ketua Organisasi Masyarakat Rakyat Djelata (Radja), Tugas Nanggolo Yudho Dilli Prastya, menyatakan sikap tegas mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam memanggil mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, terkait dugaan penyimpangan dana dalam proyek pembangunan rumah dinas dan Dam Kali Bentak.

Pemanggilan yang dilakukan pada Selasa (16/4/2025) itu dinilai sebagai langkah awal yang harus diikuti dengan penetapan tersangka apabila ditemukan bukti kuat. Tugas menegaskan bahwa keadilan tak boleh pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat daerah.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, maka kejaksaan wajib menetapkan Rini Syarifah sebagai tersangka. Kalau itu terjadi, kami akan rayakan dengan menyembelih kambing sebagai bentuk simbolis perjuangan melawan korupsi,” ujarnya dalam pernyataan, Kamis (17/4/2025).

Ia juga mengingatkan agar Kejaksaan tidak ragu mengambil tindakan hukum, karena mandeknya proses penyelidikan justru akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Ormas Radja bahkan menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi massa jika proses hukum kasus ini dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami akan turun ke jalan jika keadilan tak ditegakkan. Kami ingin kasus ini diusut tuntas, hingga siapa pun yang bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Tugas. (Anang Agus Faisal)

Responsive Images

You cannot copy content of this page