Sidang Hasto Kristiyanto: Tiga Saksi Dihadirkan, Termasuk Eks Ketua KPU dan Dua Terpidana Kasus Harun Masiku

Avatar of Redaksi
IMG 20250417 WA0031
Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap Harun Masiku duduk di bangku pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Tiga orang saksi dijadwalkan hadir dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan para saksi tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ketiga saksi itu adalah Arief Budiman, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta dua mantan penyelenggara pemilu yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, yakni Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu RI).

“Informasi dari admin JPU, saksi yang akan hadir persidangan 17 April 2025: Wahyu Setiawan, Arief Budiman, dan Agustiani Tio,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi.

Ronny menjelaskan bahwa pihaknya akan memberi perhatian khusus terhadap kesaksian Wahyu Setiawan, terutama karena pernyataan Wahyu sebelumnya dalam sidang tahun 2020 yang menyebutkan adanya aliran uang suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri.

“Untuk saksi Wahyu Setiawan, kami akan soroti betul karena di persidangan sebelumnya tahun 2020 yang sudah inkrah menyampaikan uang suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri,” jelas Ronny.

“Kalau sampai mengubah keterangannya di tingkat penyidikan 2025 ini, namanya *obstruction of justice*. Inilah yang kami sebut salah satu bukti politisasi hukum,” tambahnya.

Diketahui, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio telah lebih dulu menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam perkara terkait Harun Masiku. Sementara itu, keterlibatan Arief Budiman dalam kasus ini masih belum dapat dipastikan hingga kini.

Dalam surat dakwaan, Hasto dituduh turut memberikan suap kepada komisioner KPU demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Uang suap yang diberikan diduga mencapai Rp600 juta.

Aksi ini dilakukan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri, dengan uang suap disalurkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio.

Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dengan mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Ia diduga mengumpulkan beberapa orang saksi yang berkaitan dengan Harun Masiku guna mengatur pernyataan mereka.

Pada saat operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku berlangsung, Hasto bahkan disebut memerintahkan penjaga rumahnya, Nur Hasan—yang juga menjadi stafnya—untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar ponselnya direndam dalam air serta segera melarikan diri.

Empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024, ia juga diduga memerintahkan stafnya yang lain, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

Atas semua tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP, serta Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page