Warga Sekitar Stasiun Lempuyangan Yogyakarta Enggan Pindah Sebelum Ada Mediasi dengan PT KAI

Avatar of Redaksi
IMG 20250416 WA0114
Juru bicara warga, Antonius Fokki Ardianto bersama Ketua RW 11 Kelurahan Bausasran, Anton Hendriutomo saat diwawancarai, Rabu (16/4/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – 14 warga RW 1 Kelurahan Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, DIY masih berupaya untuk mempertahankan rumah-rumah yang mereka tempati. Mereka enggan pindah setelah beredar surat terkait pengukuran bangunan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), Rabu (16/4/2025).

Surat dari PT KAI tersebut sebelumnya diterima oleh Ketua RW 1 Bausasran sebagai pemangku wilayah.

Juru Bicara warga RW 1 Bausasran, Antonius Fokki Ardiyanto menyampaikan bahwa usai mendapatkan informasi surat dari Ketua RW dirinya berencana akan mengkonsolidasikan warga terdampak.

Ia mengaku belum menerima surat untuk pengukuran bangunan dari Ketua RW. Dirinya berencana akan bertemu dengan warga terlebih dahulu membahas hal tersebut.

“Ya nanti akan saya konsolidasikan dengan warga. Intinya warga masih menolak. Kalau ini bisa segera kumpul nanti sore (surat) kemungkinan sudah sampai,” katanya saat ditemui.

“Itu detail suratnya untuk semua warga katanya. Tapi fisiknya (surat) saya ini tidak menerima, yang menerima pemangku wilayah yaitu ketua RW. Tetapi saya selaku juru bicara 14 warga yang menempati rumah itu belum menerima,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua RW 1 Bausasran Anton Handriutomo mengatakan, sebelumnya perwakilan PT KAI menyampaikan surat terkait rencana pengukuran bangunan rumah milik warganya.

Ia menyebut bahwa warga masih akan terus menolak sampai terjadinya mediasi dengan PT KAI yang difasilitasi oleh Keraton melalui GKR Mangkubumi sesuai dengan arahan Sri Sultan HB X.

“Tujuan KAI datang ke kami untuk mengukur bangunanan tambahan dari rumah yang kami diami. Tujuannya baru pada saat ini untuk pemberian kompensasi,” katanya.

“Kami selaku pemangku wilayah menyampaikan bahwa warga masih menolak diadakan pengukuran sebelum seperti mediasi antara Sultan antara KAI warga dan melalui GKR Mangkubumi,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa bangunan yang menjadi sasaran pengukuran adalah bangunan tambahan atau yang menempel dengan bangunan induk.

“(Yang diukur) bangunan tambahan seperti bata bukan emplek-emplek seperti seng. Seperti bangunan tambahan di luar bangunan di rumah ex Belanda. Seperti kamar mandi tambahan atau membuat kos-kosan. Rumah induknya malah enggak,” kata Anton.

Ia menyampaikan tidak semua warga memiliki rumah asli dan sebagian dalam bentuk sudah terdapat bangunan tambahan.

Terkait dengan besaran kompensasi, Anton menyebut belum mengetahui. Dirinya hanya diminta menjelaskan kepada warga terkait tujuan pengukuran bangunan tersebut.

Ditambahkannya, masing masing warga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) karena bangunan rumah mereka berada di Tanah Kasultanan atau Sultan Ground.

Anton menyampaikan bahwa kepemilikan SKT tersebut bukan menjadi klaim sebagai sertifikat tanah melainkan sebagai sarana yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus pembuatan kekancingan.

“Pemegang palilah (Surat izin pemanfaatan tanah kasultanan, red) harus mengurus kekancingan palilah keluar sampai Oktober tahun ini. Kita punya SKT tujuannya mengrus kekancingan beberapa kali keterangan saya selalu dimentahkan oleh Humas PT KAI,” katanya.

Anton menegaskan bahwa sebelumnya telah bertemu dengan Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi beberapa waktu lalu untuk mengajukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait termasuk PT KAI.

Kendati begitu pihak Panitikismo akan menyampaikan perkembangan lanjutan jika sudah melakukan pembicaraan dengan pihak terkait. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page