
Blora, Kabarterdepan.com- Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dengan Perhutani terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTRPKH) atau pembangunan di kawasan hutan dapat diperpanjang sesuai Dewan Pengawasan Hutan.
Hal itu menyusul adanya protes warga tiga desa di Kecamatan Jiken, Blora, terhadap ruas jalan Cabak-Bleboh yang menjadi akses utama tiga desa di Kecamatan Jiken, yaitu Desa Bleboh, Nglebur dan Desa Janjang sudah rusak bertahun-tahun.
Perwakilan Perhutani dari Departemen Perencanaan Perhutani Jawa Tengah Dwi Any Astuti mengatakan, pemberlakuan perjanjian kerjasama antara Perhutani dan Pemerintah Kabupaten dapat diperpanjang hingga lima tahun.
“Perjanjian Kerjasama dapat diperbarui dua tahun, kalaupun nanti direvisi bisa lima tahun tergantung dari dewan pengawas hutan,” terangnya.
Diungkapkan, pada ruas jalan Cabak-Bleboh akan menjadi prioritas perjanjian kerjasama Pemkab Blora dan Perhutani, dikarenakan sebagai fasilitas umum untuk warga tiga desa. Namun pihak Pemkab tidak diperbolehkan mensertifikatkan ruas jalan yang melintasi kawasan hutan.
Peraturan di Kawasan Hutan
“Boleh dibangun, boleh dicor, tapi tidak boleh disertifikatkan. Kayak (Seperti) pinjam pakai (lahan),” kata dia.
“Aset bangunannya (Jalan) bisa milik Pemkab, namun tanah tetap milik kawasan hutan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan, Perhutani Jawa Tengah mendorong Pemkab untuk melakukan permohonan ke Kementrian Kehutanan terkait PPTRPKH. Kendati untuk jalan umum, tidak ada kewenangan Perhutani.
“Semua kewenangan di Kementerian Kehutanan. Perhutani mendorong Pemkab supaya legalitas pembangunan perizinan. Kami masih menunggu permohonan dari pemkab,” terang Dwi.(Fitri)
