
Blora, Kabarterdepan.com- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah perkotaan Kabupaten Blora mulai dilakukan. Bahkan penertiban itu akan berlangsung selama dua Minggu.
Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi mengatakan penertiban itu sudah merupakan rencana lama. Namun karena berdekatan dengan bulan Ramadan, penertiban itu diundur hingga lebaran atau Idul Fitri.
“Hari ini (15/4/2025) tepat dua minggu setelah Lebaran, kami mulai melaksanakan penertiban secara bertahap,” ujar dia
Tahap awal, sambung dia, penertiban difokuskan di kawasan eks Pasar Blora lama dan Jalan Pemuda, yang merupakan jalan protokol dan dekat dengan alun-alun kota. Lalu pada tahapan lanjutan akan menindak titik-titik lainnya yang dinilai perlu penataan.
“Kami jadwalkan penertiban ini selama dua minggu (dari tanggal 14 hingga 26 April 2025). Tapi karena keterbatasan armada dan alat angkut, pelaksanaannya kami lakukan bertahap,” ujar dia.
Lebih lanjut, Yugo menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora saat sosialisasi kepada para pedagang. Hal itu merujuk pada Perda Pemkab Blora nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
“Sosialisasi telah dilakukan secara berkelanjutan sejak Februari, sebagai langkah preventif sebelum penindakan dilakukan,” ujar dia.
Yugo menekankan penertiban itu, merupakan bagian dari upaya serius Pemkab Blora untuk menata wajah kota. Terlebih, menurutnya kawasan kota adalah pusat pemerintahan dan sudah sewajarnya tampil rapi dan tertib.
“Ini sesuai arahan Sekda dan Asisten 1 terkait pentingnya penataan kawasan publik,” tandasnya.(Fitri)
