
Denpasar, kabarterdepan.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, menunjukkan ketegasan tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Seorang WNA asal Amerika Serikat (AS), berinisial MM (27), yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika, Pecatu, pada Sabtu (12/4/2025) dini hari, langsung dideportasi pada Senin (14/4/2025) malam.
“Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tegas Gubernur Koster dalam konferensi pers penanganan WNA pelaku keonaran di Klinik Nusa Medika Pecatu, yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (14/4/2025).
MM, yang masuk ke Indonesia pada 2 April 2025 dengan Visa on Arrival, terbukti melanggar pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Selain itu, ia juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
“Deportasi dilakukan malam ini (kemarin malam, red) jam 7 malam (19.00 WITA), pelaku MM akan dipulangkan ke negaranya dengan pesawat udara,” kata Gubernur Koster.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala Dinas Pariwisata Bali, dan Polda Bali turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Gubernur Koster mengungkapkan, sejak awal 2025 hingga 31 Maret 2025, telah terjadi 128 kasus deportasi. WNA asal Rusia mendominasi dengan 32 kasus, diikuti AS dengan 10 kasus, dan beberapa negara lainnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, keharmonisan sosial, dan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang beradab. (Wij)
