Hakim Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka, Majelis Hakim PN Jakpus Dirombak

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250414 203148
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan Tom Lembong. Salah satu hakim yang menangani perkara Tom Lembong diganti usai terjerat kasus suap. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mengumumkan perubahan komposisi majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Perubahan ini dilakukan setelah salah satu hakim anggota, Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Ali sebelumnya menjadi salah satu dari tiga hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong, bersama ketua majelis Dennie Arsan Fatrika dan hakim anggota Purwanto S. Abdullah. Kini, posisinya digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

“Menimbang bahwa hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH berhalangan tetap dan tidak dapat melanjutkan tugasnya, maka diperlukan penunjukan hakim anggota pengganti,” ujar Dennie Arsan saat membuka sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Dalam perkara Tom, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap perusahaan eksportir CPO. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara), serta dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa uang suap senilai Rp60 miliar diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara agar terdakwa korporasi dinyatakan lepas dari tuntutan. Suap tersebut diduga disalurkan melalui panitera Wahyu Gunawan.

“Penyidik menemukan bukti bahwa uang tersebut digunakan untuk pengaturan putusan ontslag terhadap tiga korporasi besar, yang sebelumnya dituntut membayar denda dan ganti rugi negara hingga Rp17 triliun,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).

Lebih lanjut, terungkap pula bahwa tiga hakim PN Jakarta Pusat diduga turut menerima gratifikasi sebesar Rp22,5 miliar dalam perkara yang sama. Ketiganya, yakni Djuyamto (Ketua Majelis), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, kini telah berstatus tersangka. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page