
Jakarta, Kabarterdepan.com– Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan sela majelis hakim yang menolak nota keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat kliennya. Ia menilai perkara tersebut kental dengan nuansa politis.
“Kami mengharapkan eksepsi kami diterima, karena kasus ini tidak ada dasarnya dan penuh nuansa politik. Politisasi kasus ini begitu luar biasa,” kata Todung kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Todung menggarisbawahi sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, mulai dari tahap penyidikan hingga penetapan status tersangka (P21) dan pelimpahan ke pengadilan. Ia menilai semuanya berlangsung terlalu cepat dan menyimpan banyak keanehan.
Ia juga mempertanyakan urgensi penanganan kasus ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat pimpinan lembaga itu baru saja dilantik. Menurutnya, seharusnya KPK memprioritaskan kasus lain yang lebih signifikan.
Todung tak menampik bahwa masyarakat bisa saja menafsirkan perkara ini sebagai upaya untuk menahan Hasto di posisinya saat ini sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjelang digelarnya kongres partai.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan dalam perlakuan hukum selama proses persidangan, terutama terkait dengan pemanggilan saksi.
Ia menilai jaksa penuntut diberikan keleluasaan waktu dan ruang untuk menghadirkan saksi, termasuk dari internal KPK, sedangkan permohonan saksi dari pihak Hasto tidak ditindaklanjuti.
“Prinsip equality in arms dilanggar. Penuntut umum dapat waktu sangat longgar, termasuk memanggil saksi-saksi dari KPK,” tegas Todung.
Ia menambahkan bahwa prinsip *equality in arms* atau kesetaraan kedudukan dalam proses hukum harus ditegakkan agar keadilan bisa dirasakan kedua belah pihak, baik penuntut umum maupun pembela. Ketidakseimbangan, menurutnya, hanya akan mengaburkan pencarian kebenaran yang seharusnya menjadi tujuan utama persidangan.
“Jadi hal-hal semacam ini tidak boleh terjadi kalau kita ingin mencari kebenaran materiel,” lanjut Todung.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku, buronan KPK. Peristiwa tersebut terjadi antara tahun 2019 hingga 2024.
Ia diduga memberikan instruksi kepada Harun melalui Nur Hasan, petugas di Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel Harun dalam air guna menghilangkan barang bukti, usai operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sebagai langkah antisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.
Di luar tuduhan perintangan penyidikan, Hasto turut didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura, setara dengan Rp600 juta, kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Tujuannya adalah agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) yang mengusulkan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. (Fajri)
