
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Ronny menilai persidangan yang saat ini berjalan hanyalah pengulangan dari perkara yang telah diproses hukum sebelumnya.
“Menurut kami, hal ini adalah daur ulang dan fakta persidangan sudah pernah diuji di 2020 dan sudah inkrah,” ujar Ronny kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Ronny menegaskan bahwa merujuk pada persidangan yang telah berlangsung sebelumnya, tidak ada keterlibatan Hasto dalam praktik suap yang dituduhkan terkait proses PAW. Ia juga membantah adanya komunikasi antara Hasto dengan petugas keamanan bernama Nur Hasan pada 8 Januari 2020.
“Bicara soal kejadian 8 Januari 2020, saudara Hasan, bahwa yang menelpon pada saudara Hasan itu bukan Mas Hasto Kristiyanto, itu sudah disidangkan,” tegasnya.
Menurut Ronny, perkara ini bukan murni persoalan hukum, melainkan mengandung unsur politis. Ia menduga ada upaya untuk menjadikan Hasto sebagai tahanan politik, terlihat dari adanya aksi massa yang menuntut agar Hasto segera dihukum.
“Kawan-kawan, perlu kita sampaikan bahwa ini kasus politik. Kami melihat bahwa hari ini saja, ada demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut agar Pak Hasto divonis, diadili,” ucap Ronny.
Lebih jauh, ia menyebut serangan terhadap Hasto berhubungan erat dengan posisinya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang masih aktif hingga saat ini.
“Ini adalah upaya untuk mengganggu PDIP dengan menarget Pak Hasto Kristiyanto, karena Pak Hasto Kristiyanto sampai saat ini masih sebagai Sekjen PDIP,” tambah Ronny.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama Advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, serta buronan Harun Masiku. Mereka diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat memperoleh kursi DPR melalui mekanisme PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan. Ia dituduh memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak telepon genggam guna menghambat jalannya penyelidikan.
Atas tuduhan menghalangi penyidikan tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dalam perkara dugaan suap, Hasto dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Fajri)
