Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Diskominfo Sleman, Kejati Periksa 14 Saksi 

Avatar of Redaksi
IMG 20250411 WA0051
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin bersama dengan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan (kanan). (Kejati DIY for kabarterdepan.com). 

Sleman, Kabarterdepan.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi anggaran pengadaan bandwidth yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, DIY.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan membenarkan atas pemeriksaan perkara tersebut.

“Betul sampai saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Herwatan saat diwawancarai kabarterdepan.com, Jumat (11/4/2025).

Ia menyampaikan jika pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar bulan Januari 2025.

Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi.

Herwatan menyampaikan saat belum mengetahui jumlah kerugian dari penyelewengan anggaran pengadaan bandwith di Diskominfo Sleman.

“Kerugian belum tahu karena masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Laporan masyarakat sekitar januari mas, yg dimintai keterangan sudah sekitar 14 orang.

Herwatawan mengungkapkan bahwa penyelidikan Kejati DIY sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp3,6 miliar.

“Ada juga tahun 2023 sebesar Rp5 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp5 miliar,” katanya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sleman menyampaikan saat ini tengah melakukan audit.

Plt Sekretaris Inspektorat Sleman, Heri Setyawati menyebut saat ini proses audit telah mencapai 90 persen.

“Saat ini (audit) sudah 90 persen. Kerugiannya seperti apa kami belum bisa menyimpulkan,” jelasnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page