
Jakarta, Kabarterdepan.com – Tim hukum Hasto Kristiyanto menyatakan bakal mengajukan banding terhadap putusan sela yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Pengajuan ini nantinya akan kami ajukan bersamaan dengan banding atas pokok perkara apabila klien kami diputus bersalah,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, kepada wartawan usai sidang pada Jumat (11/4/2025).
Maqdir juga meminta kepada pihak penuntut umum agar segera menyampaikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya, agar timnya dapat mempersiapkan pemeriksaan dengan lebih matang.
“Karena pemeriksaan lanjutan dijadwalkan Kamis depan, kami berharap penuntut umum segera menyerahkan nama-nama saksi yang akan diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan pihak Hasto. Hakim menilai bahwa sidang harus berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan barang bukti.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan yang telah disampaikan,” ucap hakim di persidangan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah menghalangi upaya penyidikan KPK terhadap Harun Masiku terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Selain itu, Hasto diduga turut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Uang itu diberikan bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku guna memuluskan langkah Harun masuk ke parlemen. (Fajri)
