
Sleman, kabarterdepan.com – Polda DIY hingga saat ini belum menerima laporan dari korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih menyebut hingga saat ini tidak ada laporan masuk kepada pihaknya baik di jajaran Polda DIY maupun Polres setempat.
“Terkait kasus beredar saat ini 10 April 2025 belum ada laporan polisi baik ke Polda maupun Polres,” katanya melalui keterangan singkat yang diberikan pada Kamis (10/4/2025).
Kendati begitu, pihaknya saat ini Polda sedang melakukan koordinasi dengan kampus dalam hal ini UGM maupun dengan pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah korban dan saksi terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar UGM Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto.
“Ada 13 (korban maupun saksi) yang diperiksa dan memberikan keterangan. Kalau modusnya lebih banyak dilakukan di rumah,” Kata Sekretaris UGM, Andi Sandi saat diwawancarai pada Selasa (8/4/2025) di Balairung UGM, Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
Andi Sandi menyampaikan bahwa Prof EM melakukan tindakan tersebut dalam berbagai kesempatan yang dimiliki atas jabatan yang diemban seperti melakukan bimbingan akademik baik skripsi, tesis, hingga disertasi.
“Ada juga di research center dan berbagai persiapan dokumen kegiatan lomba,” katanya kepada wartawan. Perilaku tersebut disebutnya banyak dilakukan diluar kampus.
Namun Sandi menyebut pelaku berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas PPKS juga melakukan hal tersebut dalam bentuk verbal.
Sandi menyampaikan saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai dosen Fakultas Farmasi UGM dan sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kedisiplinan kepegawaian oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh kampus.
Pemeriksaan tersebut atas delegasi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) atas posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Hadid Husaini).
